Catatan Masrudi
Suryanto SPd *)
DALAM menjalankan amanat
Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia
1945, olahraga merupakan satu di antara
sejumlah instrumen pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pembagian ruang lingkup olahraga itu sendiri terbagi
menjadi tiga. Satu di antaranya olahraga pendidikan. Olahraga Pendidikan
merupakan kegiatan olahraga yang dilaksanakan melalui pendidikan formal maupun
non formal melalui kegiatan Intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan
olaraga pendidikan adalah sekolah dengan berbagai tingkatannya. Mulai dari
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah atas.
Penerapan olahraga pendidikan di sekolah
tentunya harus dibimbing oleh guru yang mempunyai kualifikasi pendidikan strata
satu di bidang olahraga. Dalam penerapannya, olahraga pendidikan disampaikan
melalui mata pelajaran wajib di sekolah, yaitu Pendidikan Jasmani.
Guru Pendidikan Jasmani (Penjas) di sekolah harus
mampu memberikan pendidikan dan pengajaran yang baik terhadap peserta didiknya.
Dengan harapan melalui pendidikan jasmani akan terjadi peningkatan kualitas
hidup terhadap peserta didik, baik secara jasmaniah, rohaniah maupun sosial di
masa depan.
Mengajarkan pendidikan jasmani terhadap peserta didik di sekolah harus
disiapkan secara matang dan terencana dengan baik. Hampir 70 persen Mata
Pelajaran Penjas dilakukan di lapangan dan 30 persen lagi di dalam ruangan.
Sebelum turun mempraktekkan aktivitas gerak
olahraga, seoarang guru penjas harus terlebih dahulu memberikan informasi dan
pengetahuan teknik yang benar. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan di lapangan
peserta didik mampu dan dapat melakukan gerakan yang benar dan aman. Dengan demikian
mereka terhindar dari cidera fisik.
Namun, cidera fisik dan kecelakaan sewaktu
olahraga merupakan bahagian yang tidak bisa kita pisahkan. Ada yang bersifat
ringan dan bahkan ada yang besifat fatal sampai menjurus terjadinya korban jiwa.
Tentunya tidak ada yang menginginkan hal itu
terjadi, baik guru, orang tua maupun pemerintah. Namun, itu semua adalah nyata
dalam bidang pendidikan jasmani. Faktor kelalaian guru dalam pengawasan dan ketidak-hati
hatian peserta didik dalam melakukan aktivitas olahraga menjadi penyebab
terjadinya cidera dan korban jiwa tersebut.
Siapa yang akan kita salahkan? Tentu kita tidak
bisa menjatuhkan vonis langsung terhadap guru. Namun, kalau kita mengacu kepada
hukum, ada celah untuk menjerat guru, yaitu kelalaian dalam melaksanakan tugas.
Hanya saja, selama ada terjadi perdamaian di dalamnya, maka proses hukum tidak akan
dilanjutkan.
Namun itu semua tidaklah menjadi jaminnan bagi
seorang guru penjas bisa merasa aman dan nyaman dalam mendidik dan mengajar.
Harus ada koridor hukum dan undang-undang
yang jelas yang bisa mengatur dan melindungi guru pendidikan jasmani di dalam
menjalankan tugasnya.
Saat ini hanya ada Undang-Undang Nomor 03 tahun
2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Di dalam UU SKN tersebut belum ada jaminan
pelindungan hukum terhadap guru penjas jika terjadi cidera dan korban jiwa dalam
pelaksanaan pendidikan jasmani di sekolah.
Dengan kata lain, perlindungan hukum terhadap
guru penjas terkesan masih lemah.
*) Mahasiswa S.2 Pendidikan Olahraga Universitas
Negeri Padang (UNP)