Pariaman,canangnews – usai penetapan Pasangan calon pihak Panwaslu lakukan
pertemuan dengan Instansi terkait di
sebut Tim gabungan Panwaslu yang terdiri
dari Bawaslu Kota Pariaman, KPU Kota Pariaman, Polres Pariaman dan Satpol PP Kota
Pariaman akan bongkar spanduk, baliho dan umbul-umbul pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota Pariaman yang bukan difasilitasi KPU Kota Pariaman.
Pembersihkan
APK itu dilakukan pada 19 Februari 2018 mendatang. Langkah ini dilakukan, untuk
membersihkan APK yang masih terpasang.
“Kita
menghimbau agar tim pemenangan paslon untuk membersihkan sendiri APK yang
mereka pasang. Namun kami bersama tim akan melakukan pembersihan dengan
melibatkan jajaran Panwascam dan PPL juga,” jelas Ketua Panwaslu Kota Pariaman
usai rakor dengan stake holder terkait di Kantor Panwaslu Kota Pariaman, Senin
(12/2) siang.
Media
kampanye yang dibersihkan tidak sebatas baliho ataupun spanduk. Panwaslu juga
meminta agar paslon juga menghentikan iklan kampanye yang dimuat dimedia
seperti website, portal berita ataupun koran.
“Nanti
sosialisasi kampanyenya difasilitasi oleh KPU, termasuk iklan kampanye ini
juga,” sebutnya. Selain agenda pembersihan APK, Panwaslu Kota Pariaman bersama
pihak terkait akan melaksanakan deklarasi tolak politik uang dan isu SARA.
Kapolres
Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto meminta agar tim pasangan calon
melalui LO mulai membuka APK yang telah dipasang, seiring berlangsungnya
tahapan kampanye.
Menghindari
terjadinya kesalahan saat pembersihan APK, ia meminta agar tim pemenangan
ataupun LO mensosialisasikan kepada jajaran tim pemenangan hingga ketingkat
terendah.
“Rencana
pembersihan APK ini perlu disampaikan kepada simpatisan dan relawan hingga ketingkat
desa, sehingga tidak terjadi salah komunikasi saat tim melakukan penertiban,”
katanya.
Untuk
kegiatan pembersihan APK, Polres Pariaman akan mengerahkan personil sesuai
dengan kebutuhan. Tidak hanya ditingkat Polres, personil Bhabinkamtibmas juga dilibatkan.“Ditingkat
desa nanti kita juga akan dampingi,” tutupnya.(ad)