Kasat Narkoba Pariaman memperlihatkan BB
Shabu hasil dari penangkapan pasangan pengedar narkoba FF (40) dan istrinya ES
(36) di Polres Pariaman, Sabtu (17/2).
Pariaman canangnews---Satuan Narkoba Polres
Pariaman kembali menciduk Pasutri (Pasangan Suami Istri) pemakai sekaligus
pengedar Narkoba jenis shabu, di Kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman
Tengah, Kota Pariaman,
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Akp
Suhardi SH mengatakan, penangkapan pelaku FF (40) bersama istrinya ES (36)
berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di
kampung mereka.
"Pasutri ini memang sudah masuk
daftar TO (target operasi) kita juga dan kebetulan pada Kamis (15/02) kita
dapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di rumah tersangka
ini, kemudian setelah disusun rencana bersama tim, selanjutnya pada pukul 18:30
unit TRC (Tim Reaksi Cepat) langsung melakukan penggerebekan," turur
Suhardi di ruang kerjanya, Minggu (18/02).
Usai menangkap pelaku di rumahnya, unit
TRC Satnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan penggeledahan dan
didapatkanlah BB berupa; 1 paket shabu ukuran sedang, 2 paket ukuran kecil, 6
kantong kecil sisa shabu, alat hisap/bong dan 1 buah timbangan digital dan uang
tunai sebesar Rp 1.250.000.
"Pada saat ditangkap FF sedang
duduk bersama tiga orang temannya, meskipun tidak ada perlawanan fisik, namun
awalnya cukup sulit mendapatkan BB ini, karena disembunyikan di tempat yang
sulit untuk dijangkau petugas dan istri pelaku juga sempat berteriak sambil
mengeluarkan kata-kata kotor pada petugas," ujar Suhardi.
Suhardi menjelaskan 2 paket kecil shabu
ditemukan di kantong celana Ferdi kemudian 1 paket sedang disembunyikan di
bawah matras beserta alat hisap sedangkan sisa shabu dan lainnya ditemukan di buang
istri pelaku.
Keterangan dari pelaku kiriman shabu
mereka peroleh dari LP, Suhardi juga mengatakan bahwa FF merupakan pegawai
Honor di UPTD Damkar Kota Pariaman.Pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 UU
35 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (man/ty)