Pariamankota,canangnews----Predikat
kota layak anak telah di sandang oleh kota Pariaman namun -
Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan pada 2016 dan 2017
lebih di dominasi oleh anak di bawah umur dengan persentase mencapai 95%.
Alfian Harun Kepala DP3AKB
(Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga
Berencana) mengatakan pada 2016 ada sekitar 63 kasus kekerasan terhadap perempuan
dan pelecehan terhadap anak di bawah umur, sedangkan di 2017 berkurang menjadi
40 kasus.
Ia mengatakan dari data
kasus diatas anak di bawah umur lebih rentan terkena kasus kekerasan dan
pelecehan mencapai 95% sedangkan orang dewasa hanya sekitar 5% itupun jika ada
yang melaporkan.
"Kenapa anak di bawah
umur yang paling rentan terkena dampak kekerasan dan pelecehan, diantaranya
disebabkan para pelaku merupakan orang dekat dari korban," katanya di
ruang kantor DP3AKB, Rabu (27/02).
Selian itu, korban yang
masih kecil juga takut melaporkan kejadian yang menimpanya disebabkan tekanan
dan ancaman dari pelaku.
"Kontribusi kita
selaku DP3AKB hanyalah sebatas pengembalian mental terhadap korban dan
pendampingan, dibantu oleh pihak Provinsi dalam hal mendatangkan ahli psikogis
anak," tuturnya.
Selain itu katanya, DP3AKB
bekerjasama dengan LP2TPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Tempat
Perlindungan Anak) dalam hal pengawasan dan pemantaun terhadap korban.
"Namun yang paling
penting dalam hal ini adalah peran dari orang tua sendiri dalam menjaga buah
hatinya. Untuk itu kita telah melakukan sosialisasi ketengah-tengah masyarakat
agar lebih memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan anaknya, supaya setiap
kejadian yang menimpa bisa diketahui dengan cepat,"pungkas Mantan Camat
Pariaman tengah itu.
Ia juga tidak memungkiri
pelecehan terhadap anak di bawah umur merupakan dampak dari penyalahgunaan
tekhnologi.
"Sebagai langkah
antisipasi kita telah melakukan rapat bersama Forkopimda yang langsung direspon
oleh Kejari. dan ditanggapi juga oleh Walikota," sebutnya.
Kemudian lanjutnya, Dinas
berkoordinasi dengan Dispora dan Kepala sekolah, Lurah serta Kades. agar
menyediakan warnet edukasi disetiap Sekolah dan Desa.
Dalam hal ini Sekolah dan
kantor Desa yang telah memiliki Wifi dapat menyedikan tempat khusus yang
terpantau bagi anak dan pelajar dalam menggunakan internet.
"Regulasinya nanti di
atur dalam Peraturan Walikota, sedangkan anggarannya bisa menggunakan Dana Desa
kalau di Pemerintahan Desa kalau sekolah bisa menggunakan Dana Bos," tutup
Alfian.
Terkait maraknya kasus
pelecehan anak di bawah umur yang masih bersekolah disebabkan oleh pengaruh dan
penyalahgunaan hp Android.
Kepala Dinas Pendidikan
Pariaman Kanderi mengatakan bahwa aturan dalam menggunakan Hp Android
dikeluarkan oleh sekolah.
"Aturan dan larangan
dalam menggunakan hp Android mengacu ke sekolah masing-masing. Sedangkan
Perwakonya belum ada karena masih dibahas bersama stake holder yang ada,"
ucapnya. (man/ad)