Pariaman,canangnews
---Ketua Lembaga Kerapatan
Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman melantikan Ketua dan Pengurus
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuraitaji di Halaman Masjid Pinago Desa Batang
Tajongkek Kec. Pariaman Selatan Kota Pariaman, Rabu (29/2).
Pengukuhan tersebut di
saksikan oleh Pengurus LKAAM Kota Pariaman, Ketua KAN se-Kota Pariaman dan
jajaran, Bundo Kanduang se-Kota Pariaman, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD,
Bagian, Badan, Kantor, dan Camat di lingkungan Pemko Pariaman serta para Niniak
Mamak dan tokoh masyarakat Kuraitaji se-Kec. Pariaman Selatan.
Adapun pengurus KAN
Kuraitaji yang baru berdasarkan Lampiran Keputusan LKAAM Kota Pariaman Nomor
03/LKAAM-PRM/VII/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Penetapan Struktur
Kepengurusan KAN Kuraitaji Kec. Pariaman Selatan Kota Pariaman periode
2017-2022.
Dewan Pertimbangan :
Syamsir Dt. Rajo Mangkuto, Ali Syafar Rajo Ulu Anso, H. Arman Nur Dt. Panglimo
Rajo, Dartoni Dt. Tumangguang, Faisal Dt. Mantari Ameh, Buya Fuadi Jalil,
Khatib Busra, Marjohan, Makmur, Dewan Penyantun : Hermansyah, James Nazmi,
Afzan Taher, Dasril, Basyarudin.
Ketua Asman Yahya,
Sekretaris Azwir, Bendahara Mayfaldi, Wakil Ketua I Fauzi, Wakil Ketua II
Jauhar Muis, Kaur Organisasi Masri Mukhtar, Kaur Penyelesaian Sako jo Pusako
Masri Ibrahim, Kaur Pemberdayaan Tanah Ulayat dan Aset Nagari Khadir, Kaur
Pemuda seni dan permainan anak nagari Zulkifli Tajun, Anggota Munardi, Amrizal,
syafril, Bujang Anis, Ali Tiar, Nurdin Jala, Kudri, Suardi, Ali Munir,
Kamarudin, Adrizal Labai Apuak, Zayadi Talib, Erman Bay, Armen P, M. Yusuf,
Syaiful Bahri
Mukhlis Rahman, usai
melantik mengucapkan selamat, kepada Ketua dan pengurus KAN Kuraitaji yang
telah dikukuhkah, semoga dapat mengemban dan melaksanakan amanah ini, dengan
sebaik-baiknya.
Ia menjelaskan, pengukuhan pengurus
KAN yang dilakukan oleh LKAAM Kota Pariaman tadi, adalah merupakan bukti bahwa
keberadaan KAN Kurai Taji ini, telah kembali defenitif, berdasarkan hasil
musyawarah mufakat anak nagari kurai taji. Keberadaan pengurus KAN Kurai Taji
yang hari ini dikukuhkan, tidak merubah dan memisahkan adat dan tradisi yang
pernah ada dan berlaku dinagari kurai taji, pengukuhan KAN kurai taji,
dilakukan adalah dalam rangka pemenuhan aturan organisasi LKAAM yang berdasarkan
pada anggaran dasar dan anggaan rumah tangga LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau).
" Dan mampu
memegang amanah untuk memimpin sanak kemanakan dalam nagari, serta mampu
memelihara adat dan budaya di Kenagarian Kurai Taji. Dan dengan dikukuhnya
pengurus KAN, kami Pemerintah Kota Pariaman berharap KAN Kurai Taji tetap
menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ditengah masyarakat,
karena peran niniak mamak sangat kami butuhkan dalam membangun kota pariaman ke
depanya," ujar Mukhlis R.
Ketua KAN Kuraitaji
yang baru, Asman Yahya mengharapkan kepada seluruh lapisan untuk selalu
berkoordinasi dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai kemajuan Kota
Pariaman khususnya Kecamatan Pariaman Selatan.
Asman juga ucapkan
terimakasih kepada KAN Kuraitaji sebelumnya yang telah mengurus segala perihal
menyangkut Kenagarian Kuraitaji.
" Karena secara
adat istiadat KAN Kuraitaji sebenarnya meliputi dua daerah yang berbeda secara
administrasi, namun demi mendukung kemajuan daerah Kota Pariaman, maka
terbentuklah KAN Kuraitaji yang meliputi 13 desa yang ada di Kecamatan Pariaman
Selatan, tetapi secara Kerapatan Adat Nagari kita dalam Kenagarian Kuraitaji
tetap "Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi" dalam setiap kegiatan
adat istiadat.(h/ad)