Pariaman ,canangnews---
Penertiban APK i sebagai tindak lanjut
dari peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, dan penertiban ini dilakukan tanpa ada
tebang pilih, termasuk menertibkan APK milik bakal calon kepala daerah yang
tidak jadi maju di Pilkada Pariaman.
Tim
Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Pariaman, KPU Kota Pariaman, Polres
Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas
Perhubungan dan Dinas PU Kota Pariaman,
Tim
masing-masing Paslon, menertibkan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan
Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota pariaman tahun 2018, yang masih
belum diturunkan oleh Paslon setelah batas akhir pelepasan APK, tanggal 15
Februari yang lalu, di sepanjang wilayah Kota Pariaman, senin (19/2).
Penertiban
APK ini, dilakukan untuk menjaga agar tidak ada lagi APK yang tersebar selain
APK yang akan disiapkan dan dibuat oleh KPU Kota Pariaman, di wilayah kota
pariaman sesuai dengan aturan yang ada.
Ketua Bawaslu
Kota Pariaman Elmahmudi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke
masing-masing paslon dan tim pemenangannya untuk dapat mencopot sendiri APK
yang telah meraka pasang mulai dari spanduk, umbul-umbul, dan baliho milik para
paslon dan dan disebar di wilayah kota pariaman sampai tanggal 15
Februari yang lalu.
"Dari
sebelum tanggal 15 Februari telah ada ribuan APK yang tersebar, tetapi dengan
kerjasama kita yang persuasif, ada paslon yang mencopot sendiri APKnya,
sehingga saat ini, sudah tidak terlalu banyak lagi yang tersisa, dan yang
tersisa tersebut, hari ini kita tertibkan dan turunkan," ujarnya
Elmahmudi
juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada paslon yang dengan kesadaran
sendiri mencopot dan menurunkan langsung APK nya.
"Kami
mengapresiasi sekali paslon yang dengan kesadaran sendiri telah mencopot APK
nya, sehingga saat ini, kami tim gabungan yang bertugas menertibkan APK ini,
sudah tidak terlalu banyak lagi APK untuk ditertibkan," tuturnya.
APK yang
telah diturunkan nantinya, boleh diambil oleh tim masing-masing paslon yang
ikut dalam rombongan tim gabungan ini, dimana ada 7 tim gabungan yang bertugas
berpencar di wilayah kota pariaman, dalam upaya penertiban APK ini.
"Kita
harapkan hari ini telah selesai penertiban APK paslon, sehingga gelaran
kampanye yang akan paslon adakan dan buat nanti, benar-benar berjalan kondusif,
tidak ada lagi bertebaran APK yang juga merusak keindahan dan ketertiban kota
pariaman," jelasnya lebih lanjut.
Penertiban
ini sebagai tindak lanjut dari peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, dan penertiban
ini dilakukan tanpa ada tebang pilih, termasuk menertibkan APK milik bakal
calon kepala daerah yang tidak jadi maju di Pilkada Pariaman.
Setelah
itu, tim menyebar dan menurunkan baliho, spanduk, stiker dan umbul-umbul yang
belum diturunkan oleh paslon, tampak tim juga menurunkan baliho paslon yang
berada di simpang tabuik, tepat berada di pusat kota pariaman dan menyebar di 4
kecamatan yang ada di kota pariaman. (h/ad)