Lubuk Sikaping, CanangNews – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pasaman hari ini menyerahkan salinan berkas hasil verifikasi
faktual partai politik. Kegiatan yang berlangsung di Media Center KPU Pasaman,
Jumat (12/01/2018) ini dihadiri oleh 5 Komisioner KPU, 3 orang Panwaslu
Kabupaten,Kepolisian serta 3 pimpinan partai politik yang diundang.
Penyerahan salinan berkas hasil verifikasi faktual ini diberikan langsung
oleh Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli St Sutan Ibrohim.Ketiga Partai yang
menerima salinan hasil verifikasi itu yakni Partai Berkarya,Partai Garuda dan
Partai PSI lantaran masih berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat) sebagai partai
peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pasaman.
Syarat lolosnya partai politik di suatu kabupaten, kata Jajang Fadli, harus
memiliki kepengurusan minimal di 75% kecamatan dengan keanggotaan seperseribu
dari jumlah penduduk. Selanjutnya,
sampel 10% yang diambil dengan metode acak sederhana dan dibuktikan dengan
verifikasi faktual di lapangan.Maka, Kabupaten Pasaman memiliki 315 syarat
keanggotaan minimal dengan sampel sebanyak 31 orang.
Jajang Fadli menambahkan, ketiga partai yang berstatus BMS tersebut masih
berkesempatan untuk memperbaiki dan menambah daftar keanggotaan dari
tanggal 12 Januari hingga 26 Januari mendatang
agar nantinya status BMS bisa menjadi MS (Memenuhi Syarat) sebagai salah satu
partai peserta pemilu di Pasaman.
Pada kesempatan itu Ketua KPU Jajang Fadli berpesan agar data keanggaotan
yang sudah masuk pada proses sebelumnya tidak dimasukkan kembali pada data
perbaikan, karena hal itu akan langsung terbaca oleh Sipol (Sistem Informasi
Partai Politik) yang diterapkan oleh KPU. (St
Majoindo)