Simpan 19 Paket Shabu, Pasangan Suami – Isteri Diamankan Polisi

0

Simpan Puluhan Paket Shabu, Laki Bini di Padang Panjang Ini Dibekuk Polisi
MR (34) dan RA (39) saat diamankan Polres Padangpanjang

Padangpanjang, CanangNews - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padangpanjang berhasil mengamankan pasangan suami – isteri (pasutri – red) yang diduga menyimpan dan menguasi narkotika golongan I jenis shabu, Jumat (5/1/2018).

Sebagaimana dilansir www.minangkabaunews.com, penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Doby RT 9, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padangpanjang Barat.

Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Hidup Mulia membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pasutri yang berinisial (MR) 34 dan RA (39) di kediamannya berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Meski sempat mengelak, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket kecil shabu, terdiri dari 1 buah plastik bening berklem merah yang di dalamnya berisikan 18 paket kecil shabu. Selain itu ada 1 buah paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah," ungkap Hidup Mulia.

Hidup Mulia menambahkan, turut diamankan 1 buah plastik bening berklem merah yang didalam plastik berisikan 22 plastik bening yang sudah di potong-potong. 1 buah pipet warna bening yang ujungnya di runcingkan. 1 buah kotak permen merk Doublemint warna hijau yang terbuat dari besi.

Barang bukti lainnya 1 buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau yang ujungnya terpasang pipet dan kaca pirek, 1 buah mencis merk Olympia warna putih kombinasi ungu serta 1 unit handphone merk Samsung warna putih.


Lebih lanjut Hidup Mulia mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Padangpanjang guna proses lebih lanjut.(put/romeo/AMOI)
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top