MR (34) dan RA (39) saat diamankan Polres Padangpanjang
Padangpanjang, CanangNews - Satuan Reserse
Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padangpanjang berhasil mengamankan pasangan
suami – isteri (pasutri – red) yang diduga menyimpan dan menguasi narkotika
golongan I jenis shabu, Jumat (5/1/2018).
Sebagaimana dilansir www.minangkabaunews.com, penangkapan
dilakukan sekitar pukul 06.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Kampung
Doby RT 9, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padangpanjang Barat.
Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP
Hidup Mulia membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pasutri yang
berinisial (MR) 34 dan RA (39) di kediamannya berdasarkan informasi dari
masyarakat.
"Meski sempat mengelak, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan
barang bukti sebanyak 19 paket kecil shabu, terdiri dari 1 buah plastik bening
berklem merah yang di dalamnya berisikan 18 paket kecil shabu. Selain itu ada 1
buah paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem
merah," ungkap Hidup Mulia.
Hidup Mulia menambahkan, turut diamankan 1 buah plastik bening berklem
merah yang didalam plastik berisikan 22 plastik bening yang sudah di
potong-potong. 1 buah pipet warna bening yang ujungnya di runcingkan. 1 buah
kotak permen merk Doublemint warna hijau yang terbuat dari besi.
Barang bukti lainnya 1 buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 buah
bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau yang ujungnya terpasang pipet
dan kaca pirek, 1 buah mencis merk Olympia warna putih kombinasi ungu serta 1
unit handphone merk Samsung warna putih.
Lebih lanjut Hidup Mulia mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan ke
Polres Padangpanjang guna proses lebih lanjut.(put/romeo/AMOI)