Batusangkar,canangnews--- – Polres kabupaten Tanahdatar melalui Sat
Reskrim Polres berhasil mengungkap
sindikat pemalsu ijazah sarjana beberapa perguruan tinggi ternama di Provinsi Sumatera Barat.
Demikian
disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP
Bayuaji Yudha Prajas, SH didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamri dan Kasat
Reskrim AKP Edwin , Senin (22/01) di Mapolres.
AKBP
Bayu menyebutkan, terungkapnya kasus pemalsuan ijazah ini berawal dari salah
seorang tersangka yang dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu untuk
mengikuti Pasca Sarjana (S2) ke salah satu perguruan tinggi di Batusangkar.
“Tiga
orang tersangka tersebut bernisial MY (47), A (30) dan D (31). Masing-masing pelaku
A dan D mempunyai tugas dan peranan masing-masing dalam mengelola sindikat
pemalsuan ijazah sarjana tersebut”, sebutnya.
Kemudian,
berbekal keterangan dari MY, polisi berhasil menangkap A di kampung suaminya di
daerah Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara. Dari keterangan A, petugas
kemudian kembali menangkap D yang merupakan pembuat dan mencetak ijazah.
Selain
mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni CPU
Komputer, 1 unit printer, beberapa buah stempel Perguruan Tinggi di Sumatera
Barat, blanko ijazah beberapa perguruan tinggi dan 77 buah foto copy lembaran
ijazah yang berada di hard disk.
“Dari
keterangan MY, dirinya membayar uang sebesar Rp 12 juta untuk meminta jasa
pembuatan ijazah palsu tersebut kepada A, dan A meminta D untuk
mengerjakannya”, terang Kapolres.
Saat
ini, pihaknya masih mengembangkan kasus pemalsuan ijazah sarjana ini, karena
ada beberapa perguruan tinggi, kebanyakan ijazah yang dipalsukan dari berbagai
universitas ternama di Sumatera Barat.
“Dari
keterangan tersangka A dan D, mereka sudah mengeluarkan lebih dari 100 buah
ijazah dari berbagai kalangan, karena dari keterangan mereka orderan ijazah
palsu itu tidak hanya di Tanah Datar saja, namun ada juga dari daerah lain”,
ucap AKBP Bayu.
Kepada
tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Undang
Undang No 2 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman 5
Tahun penjara.(tri/ad)