Solok,canangnews--
– Sepertinya tak banyak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memahami larangan
melakukan pungutan liar (Pungli). Praktek pungli skala kecil ini seakan akan
menjadi mainan bagi pemegang kuasa namun hal itu merupakan suatu penyakit
menahun yang sedang diberantas oleh institusi pemerintahan dan aparat penegak
hukum.
Contohnya
saja seperti yang dilakukan oleh oknum kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Solok. Oknum ini yang sehari-harinya
bertugas di wilayah Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok bertindak sebagai
kepala pelayanan teknis dan pengawasan hasil pertanian. Oknum (K) ditangkap
jajaran Reskrim Polres Arosuka, yang di duga menggunakan kewenangannya untuk
melakukan pungutan liar kepada para pedagang yang hendak membawa hasil bawang
merah petani ke luar Sumatera Barat.
K (53) yang
menjabat sebagai kepala UPT dinas pertanian di wilayah Danau Kembar ini
meminta pembayaran terhadap pemberian surat jalan atau surat karantina bawang
merah yang akan dikirim ke Daerah Medan. Pelaku memungut sebanyak Rp 25.000
setiap satu surat karantina yang dikeluarkan dari UPT.
Pelaku
ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Arosuka pada jumat (26/1) pukul
11.00 wib. Operasi tangkap tangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP
Dony Aryanto beserta 4 orang anggota dari Unit Tipikor berhasil mengamankan
pelaku beserta barang bukti uang hasil pungli sebanyak Rp 300.000 ribu dan
bukti surat jalan atau surat karantina yang telah diberi stempel UPT Dinas
Pertanian di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek kec. Danau Kembar
Kab. Solok.
Menurut AKP
Dony Aryanto, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari pengembangan
penyelidikan yang dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi
dari masyarakat.”Tim lansung melakukan pengembangan dari informasi yang
diberikan masyarakat ke pihak kepolisian,”Sebut AKP Dony.
Terkait
dengan kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
pungutan yang tidak sesuai dengan aturan dan atau penyalahgunaan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 Huruf e UU 20 tahun 2001 tetang
tindak pidana korupsi.
Hingga saat
ini, pihak Kepolisian masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi lainnya.”pelaku beserta barang buktinya sudah kita
diamankan di kantor Polres Arosuka, Kita akan terus selidiki keterlibatan oknum
lain dalam hal ini,” tambahnya.
Ketika
ditanyai keterkaitan orang lain, Kasat Reskrim mengatakan kemungkinan kearah
itu ada saja namun mesti dilakukan penyelidikan dulu.”Yang penting kasus ini
akan terus menjadi atensi dari pihak kami,” tutupnya.(tri/ad)