Polisi OTT Oknum ASN Pertanian Kab.Solok

0

 

Solok,canangnews-- – Sepertinya tak banyak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memahami larangan melakukan pungutan liar (Pungli). Praktek pungli skala kecil ini seakan akan menjadi mainan bagi pemegang kuasa namun hal itu merupakan suatu penyakit menahun yang sedang diberantas oleh institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Contohnya saja seperti yang dilakukan oleh oknum kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Solok. Oknum ini yang sehari-harinya bertugas di wilayah Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok bertindak sebagai kepala pelayanan teknis dan pengawasan hasil pertanian. Oknum (K) ditangkap jajaran Reskrim Polres Arosuka, yang di duga menggunakan kewenangannya untuk melakukan pungutan liar kepada para pedagang yang hendak membawa hasil bawang merah petani ke luar Sumatera Barat.
K (53) yang menjabat sebagai kepala UPT  dinas pertanian di wilayah Danau Kembar ini meminta pembayaran terhadap pemberian surat jalan atau surat karantina bawang merah yang akan dikirim ke Daerah Medan. Pelaku memungut sebanyak Rp 25.000 setiap satu surat karantina yang dikeluarkan dari UPT.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim  Polres Arosuka pada jumat (26/1) pukul 11.00 wib. Operasi tangkap tangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dony Aryanto beserta 4 orang anggota dari Unit Tipikor berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang hasil pungli sebanyak Rp 300.000 ribu dan bukti surat jalan atau surat karantina yang telah diberi stempel UPT Dinas Pertanian di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek kec. Danau Kembar Kab. Solok.
Menurut AKP Dony Aryanto, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.”Tim lansung melakukan pengembangan dari informasi yang diberikan masyarakat ke pihak kepolisian,”Sebut AKP Dony.
Terkait dengan kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan yang tidak sesuai dengan aturan dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 Huruf e UU 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.”pelaku beserta barang buktinya sudah kita diamankan di kantor Polres Arosuka, Kita akan terus selidiki keterlibatan oknum lain dalam hal ini,” tambahnya.

Ketika ditanyai keterkaitan orang lain, Kasat Reskrim mengatakan kemungkinan kearah itu ada saja namun mesti dilakukan penyelidikan dulu.”Yang penting kasus ini akan terus menjadi atensi dari pihak kami,” tutupnya.(tri/ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top