Pasaman, CanangNews –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat
paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang,
pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, Senin (15/1/2018).
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD yang
dipimpin Ketua DPRD Pasaman Yasri dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Bona Lubis,
dan Haniful Khairi serta dihadiri Sekdakab Pasaman M. Saleh sejumlah, anggota
DPRD dan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pasaman, Kepala Bagian serta
undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, M. Mardinal Jubir Fraksi Partai
Golongan Karya (Golkar) memberikan saran yakni pada pasal 23 ayat (2a)
perangkat nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara
periodenisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun
ditambah kalimat apabila memenuhi persyaratan umum sebagaimana pasal 4 huruf
(a).
"Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada Pemkab Pasaman
menyarankan pasal 11 perangkat nagari dilarang agar ditambah 2 huruf lagi yaitu
(M), menjadi pegawai kontrak dan honor daerah yang digaji oleh APBD dan APBN.
Kemudian 👎 menjadi anggota badan dan lembaga nagari yang kegiatan
menggunakan APB Nagari," ujar M Mardinal.
Selanjutnya dikatakan M. Mardinal, Fraksi Golkar juga
meminta kepada Pemkab Pasaman menyarankan penambahan penambahan pasal yang
mengatur tentang penilaian bagi seleksi perangkat nagari.
"Fraksi Golkar juga mengharapkan permasalahan tersebut
untuk ditindak lanjuti demi kemajuan Pasaman. Dan fraksi Golkar dapat menerima
Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tersebut untuk selanjutnya
diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya, Jubir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), Ahmad Azizan meminta kepada Pemda agar pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat
yaitu (2b) apabila terjadi perubahan SOTK nagari perangkat nagari sebagaimana
dimaksud ayat (1) yang diangkat secara periodesnisasi yang telah habis masa
tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun, berdasarkan surat keputusan untuk
mengisi SOTK yang baru dan apabila terdapat SOTK yang kosong untuk dilaksanakan
seleksi.
"Fraksi PPP meminta Pemda untuk menindaklanjuti
saran dan usulan kami dalam penerapan nantu konsekwen dalam perekrutan dan
pemberhentian perangkat nagari sesuai dengan aturan yang kita sepakati agar
diperoleh personil yang kompeten untuk kemajuan Pasaman kedepan. Dan tentang
sikap Fraksi PPP terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun
2016, kami dapat menerima untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang
berlaku," kata Ahmad Azizan.
Hal senada juga disampaikan Jubir Fraksi PAN-PKS yang
dibacakan Ari Fatana mengatakan bahwa, sehubungan telah lama menetapkan
Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman, kami
Fraksi PAN-PKS menyarankan agar dapat segera melaksanakannya.
"Kami minta permasalahan tersebut untuk dapat ditindak
lanjuti. Fraksi PAN-PKS dapat menerima Ranperda tentang Perubahan atas Perda
Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari
untuk selanjutnya dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Kemudian, Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Yunelda
Asra menyarankan, terhadap Ranperda tersebut masih perlu disempurnakan hingga
pada perumusan pasal berikut saran, pernyataan pernyataan dan masukan.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang Desa dan PP
bertujuan untuk mening katkan kesejahteraan bagi perangkat nagari yang lama dan
membuka kesempatan lowongan bagi masyarakat umum yang akan direkrut sesuai
dengan posisi jabatan yang kosong dan diseleksi secara proporsional dan
transparan serta tanpa adanya intervensi dari pihak lain, terutama bagi
Pansel/Tim Sel," harapnya.
Fraksi PKB-PDI P yang dibacakan Sakban menyarankan agar
ada keseragaman aturan pada setiap nagari di Kabupaten Pasaman agar dimasukkan
aturan tentang pe gangkatan dan pemberhentian perangkat nagari sebagai berikut yakni,
mekanisme pengangkatan dan mutasi jabatan.
"Fraksi PKB-PDI-P dapat menerima Ranperda tentang
Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian
perangkat nagari untuk selanjutnya dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,"
kata Sakban.
Sementara itu, Jubir Fraksi Nasdem Ahmad Kadafi ST
mengatakan bahwa, Fraksi Nasdem dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang, pengangkatan dan
pemberhentian perangkat nagari untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sidang paripurna ini akan dilanjutkan pada hari Senin
(22/1/2018) di Gedung DPRD setempat. (Erwan)