Pariaman canangnews---- KPU Kota Pariaman adakan Rapat Penjelasan Jadwal
Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 53 tahun 2017.
Rapat ini diadakan di aula KPU Kota Pariaman 26/1
Rapat tersebut di hadiri oleh 12 Parpol yakni Partai Gerindra, PDI-P, PBB,
PKPI, Golkar, PKB, PKS, Hanura, Nasdem, PPP, Demokrat dan PAN.
Pertemuan tersebut disamping komisioner KPU juga dihadiri Panwaslu dan Perwakilan
dari Polres Pariaman Pada kesempatan tersebut ketus KPU kota Pariaman Boedi
Satria menjelaskan terhadap pelaksanaan teknis dalam pemilu 2019 mendatang
serta menyampaikan pasca keputusan MK nomor 53 tahun 2017
Perlu juga kami informasikan bahwa Partai
perindo, psi, garuda dan berkarya sudah terlebih dahulu di verifikasi vaktual
bang.. Mereka sedang masa perbaikan sekarang dan amanah dari putusan MK
kami akan lakukan ferifikasi kepada partai yang
lama sebagai amanah putusan MK tersebut (ad)