11 Januari 2018, Hari Jadi Kabupaten Padang Pariaman ke-185

0

SEJARAH dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Dengan mengetahui sejarah atau asal-usul, manusia beradab memiliki cermin untuk bersikap, menentukan tindakan pada hari ini dan masa depan.

Kabupaten Padang Pariaman merupakan satu di antara 12 kabupaten dan 7 kota di Provinsi Sumatera Barat. Secara administrasi pemerintahan negara, Kabupaten Padang Pariaman terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) dan diresmikan pada tanggal 19 Maret 1956. Namun, bentangan sejarah kabupaten ini sudah berlangsung jauh sebelum itu.

Peta Kabupaten Padang Pariaman 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten (HJK) Padang Pariaman, hari ini – 11 Januari 2018 – usia Kabupaten Padang Pariaman telah mencapai 185 tahun.

Perda ini lahir melalui proses yang panjang yang dimulai sejak tahun 2009. Proses ini melibatkan banyak orang, banyak pihak dan banyak tahapan, baik melalui seminar, diskusi maupun penelusuran ke berbagai tempat dan tokoh.

Seminar Penelusuran Hari Jadi Kabupaten Padang Pariaman berlangsung pada hari Kamis, 30 Juli 2009, bertempat di Gedung Saiyo Sakato Pariaman. Seminar  ini dibuka oleh Wakil Bupati Padang Pariaman (saat itu) Drs H Ali Mukhni, dihadiri dan diikuti sekitar 250 orang.

Peserta terdiri dari unsur Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Barat, DPRD Kabupaten Padang Pariaman, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Walinagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Selain itu, juga diikuti unsur perantau yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Pusat dan se-Sumatera Barat, unsur perguruan tinggi serta Ikatan Mahasiswa Padang Pariaman (Imappar). 


Kantor Bupati Padang Pariaman 

Seminar Penelusuran Hari Jadi Kabupaten Padang Pariaman ini menampilkan empat narasumber.  Mereka terdiri dari Sejarawan Prof Dr Taufik Abdullah, Drs H Chairul Darwis, Prof Dr Gusti Asnan dan Prof Dr Duski Samad.

Setelah mendengar pemaparan narasumber dan tanggapan para peserta serta diskusi yang berkembang, maka dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pencarian hari jadi suatu wilayah dimaksudkan untuk mendapatkan kearifan dari masa lalu guna menghadapi tantangan masa kini dalam merintis masa depan yang lebih cerdas, adil dan bermartabat.

Kedua, pencarian hari jadi berarti berusaha menemukan peristiwa sejarah yang sesuai dengan kearifan sejarah yang ingin dibina.

Ketiga, mencari HJK Padang Pariaman menghadapkan kita kepada masalah-masalah akademis dan simbolis. Secara historis HJK lebih mudah didapatkan karena berdasarkan keputusan-keputusan politik, administratif pemerintah, tetapi menimbulkan masalah dari segi makna, simbolik dan inspiratif.


Bupati Padang Pariaman Masa Bakti 2016 - 2021

Keempat, berdasarkan keputusan administratif ada beberapa pilihan:
a. Tanggal 11 Januari 1833 ketika Belanda membentuk Afdeeling Pariaman;
b. Tanggal 9 November 1949 terbit Surat Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah mengenai pembentukan Kabupaten Padang Pariaman;
c. Tanggal 19 Maret 1956 terbit UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di Sumatera Tengah, satu di antaranya Kabupaten Padang Pariaman.

Kelima,  Hari jadi secara simbolik harus bertolak dari pengalaman sejarah yang dapat memberikan inspirasi dan meningkatkan harkat diri serta muruah masyarakat.

Keenam,  ada dua keistimewaan sejarah Padang Pariaman:
a. Dirumuskan dalam diktum "Syara’ mendaki adat manurun", dalam hubungan Pariaman dengan alam Minangkabau.
b. Tradisi kelautan (maritim) yang telah berlangsung lama. Kedua tradisi itu bahagian yang integral dan utuh dalam kesejarahan Padang Pariaman.

Ketujuh, dengan memakai penetapan kesejarahan yang bersifat simbolik ini kata kabupaten harus diganti dengan kata "Ranah", yang berarti kesatuan sejarah, budaya dan ikatan sosial.

Kedelapan, keputusan selanjutnya tergantung kepada urang tuo dalam Ranah Padang Pariaman.

Nama-nama Tim Perumus
1. Prof Dr Taufik Abdullah (ditandatangani)
2. Prof Dr Gusti Asnan (ditandatangani)
3. Prof. Dr Duski Samad (ditandatangani)
4. Syafrizal MHum (ditandatangani)
5. Drs H Bgd M Letter (ditandatangani).


Dari tiga pilihan di atas, peserta seminar merekomendasikan HJK Padang Pariaman jatuh pada saat penandatanganan Surat Reorganisasi Pemerintahan Residentie Padang en Onderhoorigheden, 11 Januari 1833. Alasan peserta seminar merekomendasikan hal itu karena: reorganisasi pemerintahan itu menjadi dasar pembentukan daerah administratif setingkat afdeeling (kabupaten),


Penggunaan nama Pariaman sebagai nama unit administratif (afdeeling) dan mencakup daerah-daerah yang sebagian di antaranya tetap menjadi bagian dari Kabupaten Padang Pariaman dan ditambah dengan beberapa daerah lain yang dewasa ini menjadi bagian dari Kabupaten Agam dan Pasaman (Pariaman, Tiku, Danau, XII Koto, Darek, Bonjol, Lubuk Sikaping dan Rao).

Atas dasar rumusan tersebut serta berdasarkan kajian lain terkait sejarah bangsa Indonesia serta dengan memperhatikan peraturan dan perundangan, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman sepakat menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten (HJK) Padang Pariaman.


Maket Masjid Raya yang berlokasi di depan Kantor Bupati Padang Pariaman 

Kabupaten Padang Pariaman sejak awal terbentuk hingga awal tahun 1980-an merupakan daerah terluas di Provinsi Sumatera Barat. Tak heran jika muncul sebutan Piaman Laweh pada masa itu. Saat itu, sebagian besar wilayah Kota Padang saat ini merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Kota Padang yang sekarang terdiri dari 11 kecamatan, saat itu hanya terdiri dari empat kecamatan. Yakni Padang Utara, Padang Barat, Padang Timur dan Padang Selatan.

Kemudian, wilayah Kepulauan Mentawai di Lepas Pantai Barat Pulau Sumatera pun melepaskan diri. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3898).

Selanjutnya, Pusat Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman yang sudah menjadi kota administratif semenjak 29 Oktober 1987 pun memisahkan diri menjadi kota otonom. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).

Apapun yang terjadi, Kabupaten Padang Pariaman tetap berdiri tegar dan terus melangkah menuju masa depan gemilang. Berbagai geliat pembangunan pada berbagai sektor terus berlangsung, bahkan mengalahkan perkiraan dan logika.

Saat ini, Kabupaten Padang Pariaman dipimpin Bupati Ali Mukhni (untuk masa jabatan periode kedua) dan Wakil Bupati Suhatri Bur. Keduanya hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2015 dan dilantik Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, 17 Februari 2016.

Peringatan HJK Padang Pariaman ke-185 dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis 11 Januari 2018, dalam bentuk Sidang Paripurna Istimewa DPRD bertempat di Aula Kantor Bupati, Parit Malintang. 


Daftar Nama Bupati Padang Pariaman sejak tahun 1945 s/d sekarang

No.
Foto
Nama
Dari
Sampai
Keterangan
1.
Sutan Hidayat Syah

2.
Ibrahim Datuk Pamuncak

3.
BA. Murad

4.
Said Rasyad

5.
Taher Samad

6.

7.
Na'azim Sutam Syarif

8.
Raharjo

9.
Syamsu Anwar

10.
JB. Adam

11.
Muhammad Noer

12.

13.
Muhammad Zein Chatib

14.

15.

16.
Nasrul Syahrun

17.
Armyn AN

18.

19.
Sudirman Gani

20.

21.
Febri Erizon

22.
25 Oktober 2015
-
Rosnini Savitri
17 Februari 2016
Penjabat bupati[2]
[22.]
Petahana
Periode kedua.[3]


(***) 





Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top