SEJARAH dapat diartikan sebagai
kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Dengan
mengetahui sejarah atau asal-usul, manusia beradab memiliki cermin untuk bersikap,
menentukan tindakan pada hari ini dan masa depan.
Kabupaten
Padang Pariaman merupakan satu di antara 12 kabupaten dan 7 kota di Provinsi
Sumatera Barat. Secara administrasi pemerintahan negara, Kabupaten Padang
Pariaman terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) dan diresmikan pada
tanggal 19 Maret 1956. Namun, bentangan sejarah
kabupaten ini sudah berlangsung jauh sebelum itu.
Berdasarkan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten
(HJK) Padang Pariaman, hari ini – 11 Januari 2018 – usia Kabupaten Padang
Pariaman telah mencapai 185 tahun.
Perda
ini lahir melalui proses yang panjang yang dimulai sejak tahun 2009. Proses ini
melibatkan banyak orang, banyak pihak dan banyak tahapan, baik melalui seminar,
diskusi maupun penelusuran ke berbagai tempat dan tokoh.
Seminar
Penelusuran Hari Jadi Kabupaten Padang Pariaman berlangsung pada hari Kamis, 30
Juli 2009, bertempat di Gedung Saiyo Sakato Pariaman. Seminar ini dibuka oleh Wakil Bupati Padang Pariaman
(saat itu) Drs H Ali Mukhni, dihadiri dan diikuti sekitar 250 orang.
Peserta
terdiri dari unsur Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Barat, DPRD Kabupaten
Padang Pariaman, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Walinagari,
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM). Selain itu, juga diikuti unsur perantau yang tergabung dalam Persatuan
Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Pusat dan se-Sumatera Barat, unsur perguruan
tinggi serta Ikatan Mahasiswa Padang Pariaman (Imappar).
Kantor Bupati Padang Pariaman
Seminar
Penelusuran Hari Jadi Kabupaten Padang Pariaman ini menampilkan empat
narasumber. Mereka terdiri dari Sejarawan
Prof Dr Taufik Abdullah, Drs H Chairul Darwis, Prof Dr Gusti Asnan dan Prof Dr
Duski Samad.
Setelah
mendengar pemaparan narasumber dan tanggapan para peserta serta diskusi yang
berkembang, maka dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pencarian hari jadi suatu
wilayah dimaksudkan untuk mendapatkan kearifan dari masa lalu guna menghadapi
tantangan masa kini dalam merintis masa depan yang lebih cerdas, adil dan
bermartabat.
Kedua, pencarian hari jadi berarti
berusaha menemukan peristiwa sejarah yang sesuai dengan kearifan sejarah yang
ingin dibina.
Ketiga, mencari HJK Padang
Pariaman menghadapkan kita kepada masalah-masalah akademis dan simbolis. Secara
historis HJK lebih mudah didapatkan karena berdasarkan keputusan-keputusan
politik, administratif pemerintah, tetapi menimbulkan masalah dari segi makna,
simbolik dan inspiratif.
Bupati Padang Pariaman Masa Bakti 2016 - 2021
Keempat, berdasarkan keputusan
administratif ada beberapa pilihan:
a.
Tanggal 11 Januari 1833 ketika Belanda membentuk Afdeeling Pariaman;
b.
Tanggal 9 November 1949 terbit Surat Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah
mengenai pembentukan Kabupaten Padang Pariaman;
c.
Tanggal 19 Maret 1956 terbit UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Kabupaten/Kota di Sumatera Tengah, satu di antaranya Kabupaten Padang Pariaman.
Kelima, Hari jadi secara simbolik harus bertolak dari
pengalaman sejarah yang dapat memberikan inspirasi dan meningkatkan harkat diri
serta muruah masyarakat.
Keenam, ada dua keistimewaan sejarah Padang Pariaman:
a.
Dirumuskan dalam diktum "Syara’
mendaki adat manurun", dalam hubungan Pariaman dengan alam Minangkabau.
b.
Tradisi kelautan (maritim) yang telah berlangsung lama. Kedua tradisi itu
bahagian yang integral dan utuh dalam kesejarahan Padang Pariaman.
Ketujuh, dengan memakai
penetapan kesejarahan yang bersifat simbolik ini kata kabupaten harus diganti
dengan kata "Ranah", yang berarti kesatuan sejarah, budaya dan ikatan
sosial.
Kedelapan, keputusan
selanjutnya tergantung kepada urang tuo
dalam Ranah Padang Pariaman.
Nama-nama
Tim Perumus
1. Prof
Dr Taufik Abdullah (ditandatangani)
2. Prof
Dr Gusti Asnan (ditandatangani)
3.
Prof. Dr Duski Samad (ditandatangani)
4.
Syafrizal MHum (ditandatangani)
5. Drs
H Bgd M Letter (ditandatangani).
Dari tiga pilihan di atas, peserta seminar merekomendasikan HJK
Padang Pariaman jatuh pada saat penandatanganan Surat Reorganisasi Pemerintahan
Residentie Padang en Onderhoorigheden,
11 Januari 1833. Alasan peserta seminar merekomendasikan hal itu karena: reorganisasi
pemerintahan itu menjadi dasar pembentukan daerah administratif setingkat afdeeling (kabupaten),
Penggunaan nama Pariaman sebagai nama unit administratif (afdeeling) dan mencakup daerah-daerah
yang sebagian di antaranya tetap menjadi bagian dari Kabupaten Padang Pariaman
dan ditambah dengan beberapa daerah lain yang dewasa ini menjadi bagian dari
Kabupaten Agam dan Pasaman (Pariaman, Tiku, Danau, XII Koto, Darek, Bonjol,
Lubuk Sikaping dan Rao).
Atas
dasar rumusan tersebut serta berdasarkan kajian lain terkait sejarah bangsa
Indonesia serta dengan memperhatikan peraturan dan perundangan, Pemerintah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman sepakat
menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten (HJK)
Padang Pariaman.
Maket Masjid Raya yang berlokasi di depan Kantor Bupati Padang Pariaman
Kabupaten Padang Pariaman sejak awal terbentuk hingga awal tahun
1980-an merupakan daerah terluas di Provinsi Sumatera Barat. Tak heran jika
muncul sebutan Piaman Laweh pada masa
itu. Saat itu, sebagian besar wilayah Kota Padang saat ini merupakan bagian
dari wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Kota Padang yang sekarang terdiri dari
11 kecamatan, saat itu hanya terdiri dari empat kecamatan. Yakni Padang Utara,
Padang Barat, Padang Timur
dan Padang Selatan.
Kemudian, wilayah Kepulauan Mentawai di Lepas Pantai Barat
Pulau Sumatera pun melepaskan diri. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3898).
Selanjutnya,
Pusat Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman yang sudah menjadi kota administratif
semenjak 29 Oktober 1987 pun memisahkan diri menjadi kota otonom. Pembentukannya
berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera
Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
Apapun
yang terjadi, Kabupaten Padang Pariaman tetap berdiri tegar dan terus
melangkah menuju masa depan gemilang. Berbagai geliat pembangunan pada berbagai
sektor terus berlangsung, bahkan mengalahkan perkiraan dan logika.
Saat ini, Kabupaten Padang Pariaman dipimpin Bupati Ali Mukhni
(untuk masa jabatan periode kedua) dan Wakil Bupati Suhatri Bur. Keduanya hasil
pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2015 dan dilantik Gubernur
Sumatera Barat Irwan Prayitno, 17 Februari 2016.
Peringatan
HJK Padang Pariaman ke-185 dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis
11 Januari 2018, dalam bentuk Sidang Paripurna Istimewa DPRD bertempat di Aula
Kantor Bupati, Parit Malintang.
(***)
Daftar Nama Bupati Padang Pariaman sejak tahun 1945 s/d
sekarang
No.
|
Foto
|
Nama
|
Dari
|
Sampai
|
Keterangan
|
1.
|
Sutan Hidayat Syah
|
||||
2.
|
Ibrahim Datuk Pamuncak
|
||||
3.
|
BA. Murad
|
||||
4.
|
Said Rasyad
|
||||
5.
|
Taher Samad
|
||||
6.
|
|||||
7.
|
Na'azim Sutam Syarif
|
||||
8.
|
Raharjo
|
||||
9.
|
Syamsu Anwar
|
||||
10.
|
JB. Adam
|
||||
11.
|
Muhammad Noer
|
||||
12.
|
|||||
13.
|
Muhammad Zein Chatib
|
||||
14.
|
|||||
15.
|
|||||
16.
|
Nasrul Syahrun
|
||||
17.
|
Armyn AN
|
||||
18.
|
|||||
19.
|
Sudirman Gani
|
||||
20.
|
|||||
21.
|
Febri Erizon
|
||||
22.
|
25 Oktober 2015
|
||||
-
|
Rosnini Savitri
|
17 Februari 2016
|
Penjabat bupati[2]
|
||
[22.]
|
Petahana
|
Periode kedua.[3]
|