Parit
Malintang, CanangNews – Dua
tahun pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016
tentang Pengaturan Orgen Tunggal, banyak kalangan menilai pelaksanaannya belum
berjalan maksimal. Hal yang sama dirasakan juga oleh Bupati Padang Pariaman, H
Ali Mukhni. Penilaian ini disampaikannya kepada beberapa awak media yang
menemuinya di kantor bupati usai menerima beberapa kepala OPD, Kamis (18/1/2018).
"Banyak laporan dan keluhan yang saya terima menyatakan
belum efektifnya pelaksanaan Perbup Orgen Tunggal," ungkapnya jujur.
Ketika ditanyakan apa penyebabnya, peraih Satya Lencana
Pembangunan itu mengakui bahwa salah satu penyebabnya adalah belum maksimalnya
pelaksanaan tugas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Harus diakui, pelaksanaan tugas oleh Satpol PP belum
maksimal. Karena jumlah petugas tidak sebanding dengan wilayah Padang Pariaman
yang sangat luas ini," ungkapnya.
Ali Mukhni juga menyebut belum sepenuhnya Pemerintahan Nagari
mendukung pelaksanaan Perbup tersebut. Hal ini bisa dibuktikan dengan belum
banyaknya Pemerintahan Nagari yang melahirkan Peraturan Nagari (Pernag)
menindaklanjuti Perbup Orgen Tunggal.
Sebagaimana diketahui, Perbup Orgen Tunggal mengamanatkan pada
Pemerintahan Nagari untuk dibreak down menjadi Pernag agar mendapatkan
legitimasi dan dukungan dari BAMUS dan seluruh elemen masyarakat di tingkat
nagari.
Ketika ditanya, apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan
Pemkab Padang Pariaman, Bupati Ali Mukhni mengatakan tidak ada jalan lain,
Perbup Orgen Tunggal terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ranah dan
rantau sembari mengerahkan seluruh aparatur Pemkab Padang Pariaman sampai ke
kecamatan untuk menyampaikan dan memgingatkan kepada seluruh masyarakat terutama
yang sedang berencana mengadakan perhelatan.
"Selain itu, saya sudah perintahkan kepada Satpol PP dan
Bagian Hukum untuk merevisi Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Ketentraman dan
Ketertiban Umum dan Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang Pengaturan Orgen
Tunggal, agar lebih tegas dan lebih memiliki daya mengatur," tukuknya
mengakhiri. (h / zt)