Walikota Mukhlis Rahman (kiri) dan Ketua DPRD Mardison Mahyuddin (kanan)
Pariaman, CanangNews –
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih Walikota dan Wakil
Walikota Pariaman periode 2018 – 2023 terancam batal. Pasalnya, Walikota
Mukhlis Rahman tidak bersedia menandatangani naskah persetujuan APBD 2018.
Apa
kaitannya dengan pilkada? Sebab, anggaran kegiatannya berada pada APBD tersebut
dalam bentuk dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Sebagaimana diberitakan Sitinjausumbarcom,
pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman, Tahun 2018
berlangsung panas. Pasalnya, Walikota Drs H Mukhlis Rahman MM tidak terima dengan
APBD yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab, dewan
menunda beberapa kegiatan yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.
Pengesahan APBD 2018 berlangsung dalam sidang paripurna dewan
Kamis (30/11/2017) malam. Naskah APBD
sudah ditandatangani Pimpinan DPRD Kota Pariaman Drs Mardison
Mahyuddin MM (ketua) dan Ir Syafinal Akbar MT (wakil ketua) . Sementara
Walikota Mukhlis Rahman menolak untuk menandatangani naskah APBD 2018 tersebut.
Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin ketika
dikonfirmasi wartawan, Jum’at (1/12/2017), sekaitan dengan APBD Tahun 2018 yang
telah disahkan dalam sidang paripurna, membenarkan, kejadian di atas.
“Benar itu, Walikota Pariaman tidak mau tanda tangan,” ujar Mardison.
Dia menyebutkan, Walikota Mukhlis Rahman tidak mau tandatangan
karena ada empat usulan kegiatan Pemko Pariaman yang ditunda untuk
menganggarkannya, karena masih memerlukan pengkajian yang mendalam
lagi.
“Kita tidak mau masuk karung, kalau dianggarkan tidak
memenuhi syarat,” tutur Mardison lagi.
Adapun empat kegiatan yang ditunda menganggarkan itu, papar
dia, pembangunan adalah Masjid Terapung karena pihak Pemko Pariaman belum
melengkapi amdal dan izinnya. Setiap ditagih selalu berjanji-janji dan molor terus.
Akhirnya kawan-kawan di dewan tidak bisa menyetujuinya untuk tahun 2018 ini.
Kedua, pembangunan sport hall di By Pass, sementara dalam RT/RW
Kota Pariaman daerah itu merupakan kawasan hijau. Pemko belum mengubah RT/RW
tersebut. Makanya kawan-kawan di dewan
juga tidak bisa menerima untuk dianggarkan pada tahun anggaran 2018 ini.
Kemudian dana pameran untuk luar negeri, tetapi kajiannya
juga tidak jelas. Sehingga Dewan juga berkesimpulan tidak memasukan dalam APBD
2018. Terakhir pembangunan Puja Sera Gandoriah, sementara lokasi daerah yang
direncanakan sudah padat bangunan, diusulkan untuk dipecah, pihak Pemko juga
tidak mau.
Ketika disampaikan ke Mardison Mahyuddin, sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, secara aturan, apabila APBD tidak disahkan 1
bulan sebelum anggaran berjalan, maka kepala daerah dan dewan tidak bisa
menerima gaji.
“Betul begitu menurut peraturan, tetapi Dewan sudah
mengsyahkan dan sudah tanda tangan, tinggal hanya Walikota yang tidak mau tanda
tangan dan menerima. Artinya yang tidak menerima gaji itu Walikota Pariaman,
bukan anggota Dewan,” jelas Mardison menimpalinya.
Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, saat ditanya wartawan
mengatakan, kenapa dia tidak mau tanda tangan APBD Tahun 2018. Menurut Mukhlis
anggota dewan tidak konsisten dengan apa yang telah mereka setujui sebelumnya
saat pengesahan KUA PPAS sebagai landasan pembahasan RAPBD.
Pembahasan APBD merupakan lanjutan dari KUA PPAS yang telah
disepakati. Pihak Dewan menghilangkan apa yang sudah disepakati bersama yang
prosesnya cukup panjang,” ucap Mukhlis. (007)