Padang Pariaman,canangnews---- Mabes Polri melalui Bareskrim
menangkap seorang wanita yang diduga
pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto di media sosial. Pelaku berprofesi sebagai dokter.
Pelaku terduga merupakan
pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51
tahun, perempuan" ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad
Iqbal, Jumat (15/12/2017) malam.
"Profesi atau
pekerjaannya dokter," imbuhnya.Iqbal mengatakan pelaku ditangkap di
Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada
jumat,pukul 11.00 WIB. ujar Iqbal menerangkan pelaku mendistribusikan
konten yang bersifat memprovokasi dan memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi.
"Kutipannya begini
kira-kira, Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru,
Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok.
Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara. Ada juga posting yang menghina
Presiden Jokowi," terang Iqbal.
Ketika di konfirmasi secara
terpisah, Kasubdit II Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin mengatakan SSD diduga
sebagai orang yang pertama kali mengunggah konten kebencian terhadap Marsekal
Hadi. Posting-annya kemudian diunggah kembali orang beberapa netizen sehingga
menjadi viral.
"Pelaku diduga pembuat
pertama posting-an itu. Di dalam akun tersebut ditemukan juga posting lainnya
yang sifatnya bermotif SARA," ucap Asep.
Dari tangan SSD, polisi
menyita barang bukti berupa dua buah ponsel pintar. Asep menuturkan saat ini
Satgas Patroli Siber bersama pelaku dalam perjalanan menuju Jakarta untuk
pemeriksaan pelaku lebih lanjut.
"Motifnya masih
didalami, sementara yang bersangkutan mengaku tidak puas terhadap kebijakan
pemerintah," kata Asep.
Polisi menjerat SSD dengan
Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara
maksimal 5 tahun.
"Dan Pasal 16 juncto
Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancamannya penjara 6 tahun," tutur Asep.
Asep menerangkan penyidik
memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk memutuskan SSD ditahan atau
tidak.
"Jadi sekarang sudah
kita tangkap. Untuk menentukan ditahan apa tidak, kita masih punya waktu 24 jam
untuk lakukan pemeriksaan," terangnya.
Asep menambahkan,
penangkapan SSD berdasarkan hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di
media sosial, bukan karena adanya laporan dan pihak Marsekal Hadi.
"Jadi begini, kita kan
memang ada patroli siber terkait isu-isu yang aktual kita profiling. Kemudian
kemarin sempat terjadi isu itu kan, ramai. Kemudian kita profiling beberapa
orang, kemudian didapatkanlah penyebar SARA, kebencian terhadap kelompok
tertentu. Nah inilah, SSD ini yang kita amankan," ungkap Asep.(mk/adt)