Kadis PMPTP Hendra Aswara berbagi
informasi terkait perizinan online kepada DPMPTSP Pessel di Ruang Pelayanan di
Pariaman
Pariaman, CanangNews – Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan mengunjungi Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang
Pariaman untuk menimba informasi terkait pelayanan perizinan.
Sekretaris DPMPSTP Pessel Darmadi mengaku datang ke Padang Pariaman untuk
melihat langsung pelayanan perizinan dan inovasi yang telah dilakukan. Ia pun
merasa nyaman berada di ruang pelayanan yang didisain seperti di hotel.
"Wah... ruang pelayanan seperti di hotel," begitu ucapan
terlontar dari mulut Darmadi sewaktu melihat kantor DPMPTP Padang Pariaman di
Pariaman, Kamis (7/12/2017)
Adapun maksud kedatangannya, kata Darmadi, untuk memperoleh informasi tentang
pelayanan perizinan dan non perizinan yang telah diterapkan secara online .
Kemudian mengenai koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis
dalam pemberian rekomendasi izin.
Darmadi mengatakan, pelayanan di Padang Pariaman sudah lebih baik dengan
memakai aplikasi perizinan elektronik. Sementara Pessel juga telah
mengoperasionalkan aplikasi SiCantik dari Kominfo.
"Kita lihat di media, di sini banyak inovasi dan telah melaksanakan
seluruh rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi – red). Apalagi pak Kadis
(Kepala Dinas – red)-nya masih muda dan menguasai teknologi informasi,"
ujar Darmadi yang didampingi sejumlah staf.
Pada kesempatan itu Kepala DPMPTP Padang Pariaman Hendra Aswara SSTP MM menjelaskan,
seluruh administrasi perizinan dilakukan secara online yang diberi nama SIMPEL
atau Sistem Perizinan Elektronik. Dalam hal ini terdapat 122 jenis perizinan
dan 6 non perizinan yang dilayani oleh petugas front office. Setelah entry
data, berkas dilanjutkan kepada Kepala Bidang Perizinan secara online. Jika
telah diverifikasi oleh Kepala Dinas maka sertifikat izin sudah bisa dicetak
oleh Back Office.
"Setiap sertifikat yang dicetak terdapat barcode, gunanya untuk menjamin keaslian dokumen" ujar Hendra.
Untuk menampung masukan masyarakat, tambah Hendra, dinasnya sudah memiliki
layanan pengaduan masyarakat secara online melalui website, medsos, SMS,
Whatsapp, email dan lainnya.
"Setiap pengaduan kita tindak lanjuti hingga tuntas karena juga
terkoneksi langsung dengan inspektorat" kata Kadis termuda di Padang
Pariaman ini.
Begitu pula dengan keterbukaan informasi publik, DPMPTP telah memiliki website
perizinan.padangpariamkab.go.id yang di dalamnya terdapat data, persyaratan dan
informasi yang sewaktu-waktu dapat diunduh atau didownload oleh masyarakat.
Hendra pun menyebutkan, DPMPTP Padang Pariaman sudah menjalankan seluruh
program yang diperintahkan oleh KPK RI terhadap pelayanan perizinan. (ZT)