Syahrul Datuk Lung
(pakai peci) bersama Kadisdik Sumbar Burhasman dan Sesdisdik Bustavidia
Padang, CanangNews
– Sejumlah
orangtua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Batang Anai mendatangi
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (27/12/2017)
pagi. Keberangkatan mereka didampingi dan difasilitasi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman, Syahrul Datuk Lung.
Kedatangan
mereka diterima oleh Kepala Disdik Sumbar Burhasman yang didampingi SekretarisDisdik
Bustavidia dan beberapa kepala bidang (kabid). Bertempat di ruang pertemuan
lantai 2 Gedung Disdik di Jalan Sudirman – Kota Padang, audiensi antara
orangtua siswa dan jajaran disdik berlangsung mulai pukul 08.45 WIB.
Setelah
membuka pertemuan, Kadisdik Burhasman mempersilahkan tamunya menyampaikan
maksud dan tujuan. Datuk Lung pun menjelaskan maksud kedatangan para orangtua
siswa yang difasilitasinya, selanjutnya para orangtua berbicara secara
bergantian.
Dalam
pertemuan itu mereka melaporkan, pada tahun pelajaran 2016/2017 anak mereka
yang tercatat sebagai siswa Kelas X SMAN 2 Batang Anai dibebankan pembayaran
uang Komite Sekolah sebesar Rp4.000.000,00 / siswa. Mereka
mengaku tidak mampu dan terbebani untuk membayarnya.
Suasana pertemuan Orangtua Siswa dengan Kadisdik Sumbar
“Namun,
daripada anak-anak kami tidak sekolah, kami terpaksa mencicilnya. Tiba-tiba
datang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman (waktu itu) Pak
Mulyadi beserta Ketua Komisi I DPRD Pak Datuk Lung, sehingga pembayaran uang
komite ini dihentikan melalui hasil rapat Komite Sekolah, Ketua Komisi I DPRD dan
orangtua siswa,” ujar mereka.
Kemudian
siswa naik ke kelas XI, laznjut mereka, secara
diam-diam uang komite sebesar Rp4.000.000,00 diminta kembali kepada
siswa oleh seorang Guru PNS yang merupakan
juru pungut Komite dan sebagai operator sekolah. Guru tersebut memanggil para siswa
ke kelas untuk dikumpulkan di dalam satu ruangan. Kepada para siswa yang belum
membayar lunas uang komite, si guru memberitahukan, tidak ada penghentian
pungutan uang sebesar Rp4.000.000,00 dan harus terus membayar sampai lunas.
Si guru
juga mengintruksikan, tentang pungutan tersebut siswa tidak dibenarkan bertanya
kepada guru manapun selain dirinya, dengan dibuktikan rekaman suara guru
dimaksud saat mengintruksikan siswa yang direkam oleh salah satu siswa yang
berada dalam ruangan tersebut dan kwitansi pembayaran komite serta curhat siswa melalui chatdengan guru.
Suasana pertemuan Orangtua Siswa dengan Kadisdik Sumbar
Pemungutan
sudah dimulai pada awal semester pertama tahun pelajaran 2017/2018 dan sampai Desember 2017 masih berlangsung. Bahkan,
sudah ada siswa yang membayar / mencicil penuh Rp4.000.000,00.
“Adapun
beberapa anak kami yang menerima beasiswa di Bank BNI Air Tawar, setelah
transaksi pengambilan uang dengan pihak bank, kemudian uang tersebut dipotong
langsung oleh guru dimaksud 100% dan memberi anak uang Rp 10.000 untuk ongkos
pulang. Ketika anak tersebut bertanya” uang kami mana, Pak? Si guru menjawab,
uang kalian habis dipotong untuk pemenuhan sisa pembayaran uang komite sebesar
Rp 4.000.000,00,” papar mereka.
Selain
mengemukakan secara lisan dalam ruang pertemuan, pengaduan tersebut juga mereka
buat secara tertulis dan mereka tandatangani bersama di atas mereka meterai
6000 – lengkap dengan lampiran data dan kuitansi serta dengan menulis nama
lengkap guru pemungut uang komite dimaksud.
Surat
tersebut mereka alamatkan kepada Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Provinsi
Sumatera Barat , Tim Saber Pungli Sumatera Barat, Kepala Dinas Pendidikan dan
Olahraga Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Bupati
Padang Pariaman.
Menanggapi
pengaduan tersebut, Kadisdik Burhasman langsung memerintahkan kabid terkait
supaya membentuk tim dan segera turun ke SMAN 2 Batang Anai untuk melakukan
investigasi. (ZT)