Bupati Ali Mukhni (kiri) didampingi Kakan Kesbangpol Yusmanda (foto Andri Satria Masri)
Ulakan Tapakis, CanangNews - Mendapatkan laporan
pelataran Masjid Agung Syekh Burhanuddin dijejali lapak pedagang sehingga
membuat kotor dan bau masjid terkenal di Padang Pariaman itu, Bupati Ali Mukhni
jadi geram.
Usai menghadiri acara ground breaking pembangunan lanjutan
Irigasi Anai, Bupati yang getol mengawasi proyek pembangunan itu meluncur ke
Ulakan bersama Kepala Kantor Kesbangpol Yusmanda dan Kabag Humas dan Protokol
Andri Satria Masri, Senin (20/11/2017).
Di masjid tersebut masih dia temukan lapak-lapak milik pedagang yang belum
dibongkar. Padahal, sehari sebelumnya sudah disuruh bongkar oleh Camat Ulakan
Tapakis Al Azhar Adek.
Mendapati pemandangan itu, Bupati dua periode itu memuntahkan amarahnya
dengan meminta aparat terkait secepatnya membongkar. lapak lapak tersebut. Sedangkan
terhadap bekas sampah dan ceceran air bekas cucian yang menempel di keramik masjid,
dia meminta aparat segera mengepel dan mencuci.
"Sungguh sangat menyesakkan dada melihat kondisi ini," kata Ali
Mukhni terkesan tidak dapat menahan geramnya. "Di mana letak rasa dan
pikiran orang yang berjualan dan membiarkan ini terjadi?" tanyanya marah
kepada yang ikut meninjau ke masjid.
Bupati peraih Satya Lencana Pembangunan itu menyayangkan kejadian tersebut
karena, menurutnya, masjid adalah rumah Allah tempat umat beribadah dan berdoa.
Menjadi kewajiban umat menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketertibannya.
Dia kemudian memerintahkan Camat Ulakan Tapakis untuk menertibkan dan
menjaga masjid supaya terjaga kebersihan dan ketertibannya agar umat yang beribadah
merasa nyaman dan kegiatan ziarah ke makam Syekh Burhanuddin tidak terganggu.
Selanjutnya, Ali Mukhni memeriksa kegiatan renovasi masjid yang sedang
berlangsung. Pada bagian toilet dan berwudhu terlihat hampir mendekati toilet
hotel. Bupati Ali Mukhni memang sangat antusias dan perhatiannya sangat tinggi
pada pembangunan rumah ibadah. Dia terlihat senang dengan hasil yang
dilihatnya. Dia pun berpesan kepada pekerja renovasi untuk bekerja dengan baik
sesuai dengan aturan yang berlaku. (ZT)