Pariaman.canangnews --- Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Pariaman menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu serentak
Tahun 2019 tingkat Kota Pariaman yang diselenggarakan di Aula Hotel Nan Tongga Pariaman
.
Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara
Pariaman Mukhlis Rahman, Sri Zul
Chairiyah yang merupakan Profesor dari FISIP Unand Padang dan Khairul Fahmi
Staf Dosen Fakultas Hukum Unand Padang, Selasa (28/11) pagi.
Sosialisasi oleh Ketua KPU Kota
Pariaman Budi Satria dan di hadiri komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kota
Pariaman Hendri Jalal.
Kegiatan ini membahas, mendiskusikan
penyelenggaraan Pemilu serentak yang akan berlangsung di 2019 nanti serta peran
serta pemerintah dalam mensukseskan pemilu dan keterwakilan perempuan dalam
pemilu 2019 nanti dengan peserta sebanyak 50 orang dari Pengurus Partai
Politik, anggota Panwaslu, Instansi Pemerintah, awak media, organisasi
kemasyarakatan dan organisasi perempuan.
Ketua KPU Kota Pariaman Budi Satria
menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait
peraturan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 serta menjadi
bagian penting dari KPU dalam memberikan informasi dan pengetahuan khususnya
bagi masyarakat umum.
Budi menuturkan sosialisasi ini sebagai
informasi awal kepada pimpinan parpol, pihak keamanan, pemerintah daerah
tentang pelaksanaan program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
“ Makanya para peserta sosialisasi
merupakan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Agar para
peserta dapat mempersiapkan diri dan berpartisipasi mensukseskan pelaksanaan
Pemilu 2019 di Kabupaten Mempawah,” harap Budi Satria.
Ia menambahkan, UU Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan penggabungan dari tiga UU tentang
penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan sebelumnya. Maka, kami selaku
penyelenggara berkewajiban untuk menyampaikan informasi-informasi seputar
pelaksanaan Pemilu 2019 kepada pihak-pihak terkait. Agar, Pemilu 2019 nanti
berjalan dengan demokratis, sukses, aman dan tertib,” singkatnya
Mukhlis Rahman, sebagai pembicara
menjelaskan amanat Undang-Undang (UU) Nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 434
yakni demi kelancaran tugas pelaksanaan Pemilu 2019 nanti, wewenang dan
kewajiban penyelenggara Pemilu juga menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah berkewajiban membantu dan memfasilitasi sesuai ketentuan
perpu.
" Adapun bantuan tersebut adalah
berupa penugasan personil pada sekretariat penyelenggara Pemilu, sarana
prasarana dan sosialisasi pendukung lainnya demi kelancaran penyelenggaraan
Pemilu," tambah Mukhlis.
Apalagi, tambah Mukhlis, saat ini yang
menjadi fokus Pemda dalam menyokong Pemilu adalah pemutakhiran data pemilih,
karena sekarang ini jumlah masyarakat Kota pariaman yang telah memiliki e-KTP
adalah sebanyak 58.923, jadi ada sekitar 4.293 masyarakat Kota Pariaman yang
belum punya e-KTP.
" Untuk itu, Pihak Pemko Pariaman
melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan jemput bola melakukan
pendataan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP dan mendata para pemilih
pemula," jelas Mukhlis.
Ia pun harapkan kepada seluruh elemen
masyarakat, organisasi dan instansi Pemerintah khususnya ASN untuk bersikap
netral dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya, baik itu Pilkada di 2018 besok
maupun Pemilu serentak di 2019 nanti.(h/man)