Pariaman.Canangnews ---
berkembangnya Teknologi Informasi mengakibatkan pergesaran tata kehidupan
sosial masyarakat. Pergeseran ini tampak dengan masuknya budaya asing melalui
teknologi informasi (Internet) yang tak terbendung dan berdampak pada perilaku
dan akhirnya berujung pada meningkatnya penyakit masyarakat (pekat).
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Pariaman,
Hendrizal Fitri mengungkapkan bahwa Pemko Pariaman akan menertibkan Warnet yang
ada di kota Pariaman, Pengusaha warnet diharapkan mematuhi aturan yang telah
ditetapkan oleh Pemko Pariaman.
"sebagaimana amanat dari Perda
Nomor 10 tahun 2013, tentang pencegahan, penindakan, pemberantasan penyakit
masyarakat dan maksiat. bagi Pengusaha Warnet yang melanggar akan diberi
sanksi" ujarnya saat sosialisasi Perda diruangan rapat Kantor Satpol PP
dan Damkar, Kamis (12/10).
Kadis Kominfo Kota Pariaman Yalviendri
mengatakan Warnet merupakan kebutuhan masyarakat untuk mencari dan menyebarkan
informasi, namun bila tidak ditertibkan dan diawasi bisa menjadi sarana untuk
menonton pornografi dan tempat maksiat, terutama bagi warnet yang tidak sesuai
Perda.
"dalam Perda nomor 10 tahun 2013,
posisi monitor tidak boleh menghadap dinding, dilarang bersekat dan
operasional tidak boleh melewati jam 24.00 (tengah malam)" katanya.
Berdasarkan hasil monitoring yang
dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Pariaman sambungnya sebagian besar Warnet
belum mengindahkan Perda Nomor 10 tahun 2013, diantaranya adalah belum memiliki
izin, masih bersekat, tidak mengamankan komputer dari situs pornografi dan
operasionalnya masih ada yang lewat jam 24.00.
Sosialisasi Perda ini dikuti oleh
42 pengusaha warnet sekota Pariaman. Narasumber Kasat Pol PP dan Damkar,
Hendrizal fitri, Kadis Kominfo, Yalviendri dan Dinas DPM dan Naker, Alfian.(h/md)