Pasbar Canangnews – Mengangkut dan menjual pupuk bersubsidi
diluar peruntukannya, seorang pria beserta satu unit truk Canter berisikan 10
ton pupuk diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat, Rabu (18/10) sore.
Hal
tersebut dikatakan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, S.Ik
melalui Kasat Reskrim Iptu Chairul Ridha, S.Ik saat menggelar release tadi
siang, Jumat (20/10) di Mapolres.
Dikatakan.“Satu
unit truk Canter Colt diesel warna kuning nopol BA 9805 DU, 200 karung (10 ton)
pupuk bersubsidi dan seorang pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pasbar”, ucap
Iptu Chairul.
Penangkapan
berawal saat adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AF (37) mengangkut
pupuk bersubsidi di Pasaman Barat dan akan di bawa ke Kabupaten Pasaman.
Pelaku
diketahui memuat pupuk bersubsidi sebanyak 200 (10 ton) karung yang terdiri
dari 100 karung pupuk ZA (5 ton) dan 100 karung pupuk NPK Phonska (5 ton) dari
kios Tani milik HB (45), di Kejorongan Pasa Lamo Kenagarian Kajai Kecamatan
Talamau Kabupaten Pasbar.
Kemudian
AF mengangkut pupuk tersebut dengan menggunakan satu unit truk Canter Colt
diesel warna kuning nopol BA 9805 DU menuju arah Kabupaten Pasaman melewati
jalan lintas Kecamatan Talamau Kab. Pasbar.
“Di
perbatasan jalan lintas Kab. Pasbar dengan Kab. Pasaman, anggota Opsnal Reskrim
Polres Pasbar menghentikan kendaraan tersebut, ketika diperiksa isinya pupuk
bersubsidi yang akan dibawa (dijual) di Kabupaten Pasaman”, jelasnya.
Untuk
penyidikan kasus tersebut, AF beserta barang bukti satu unit truk yang
berisikan pupuk bersubsidi diamankan ke Polres Pasaman Barat.
Pelaku
dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana
Ekonomi, Jo pasal 30 ayat (2) Permendag No. 15 tahun 2013, Jo Perpres No. 77
Tahun 2005 tentang Pupuk Bersubsidi.
Mantan
Kasat Reskrim Polres Sijunjung tersebut menerangkan bahwa Distributor dan
pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan
atau diluar wilayah tanggung jawabnya.(TS/ad)