Polres Pasbar Amankan Sopir dan Satu Unit Truk Bawa Pupuk Bersubsidi

0

 

Pasbar Canangnews – Mengangkut dan menjual pupuk bersubsidi diluar peruntukannya, seorang pria beserta satu unit truk Canter berisikan 10 ton pupuk diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat, Rabu (18/10) sore.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Chairul Ridha, S.Ik saat menggelar release tadi siang, Jumat (20/10) di Mapolres.
Dikatakan.“Satu unit truk Canter Colt diesel warna kuning nopol BA 9805 DU, 200 karung (10 ton) pupuk bersubsidi dan seorang pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pasbar”, ucap Iptu Chairul.
Penangkapan berawal saat adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AF (37) mengangkut pupuk bersubsidi di Pasaman Barat dan akan di bawa ke Kabupaten Pasaman.
Pelaku diketahui memuat pupuk bersubsidi sebanyak 200 (10 ton) karung yang terdiri dari 100 karung pupuk ZA (5 ton) dan 100 karung pupuk NPK Phonska (5 ton) dari kios Tani milik HB (45), di Kejorongan Pasa Lamo Kenagarian Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasbar.
Kemudian AF mengangkut pupuk tersebut dengan menggunakan satu unit truk Canter Colt diesel warna kuning nopol BA 9805 DU menuju arah Kabupaten Pasaman melewati jalan lintas Kecamatan Talamau Kab. Pasbar.
“Di perbatasan jalan lintas Kab. Pasbar dengan Kab. Pasaman, anggota Opsnal Reskrim Polres Pasbar menghentikan kendaraan tersebut, ketika diperiksa isinya pupuk bersubsidi yang akan dibawa (dijual) di Kabupaten Pasaman”, jelasnya.
Untuk penyidikan kasus tersebut, AF beserta barang bukti satu unit truk yang berisikan pupuk bersubsidi diamankan ke Polres Pasaman Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Jo pasal 30 ayat (2) Permendag No. 15 tahun 2013, Jo Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Pupuk Bersubsidi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sijunjung tersebut menerangkan bahwa Distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan atau diluar wilayah tanggung jawabnya.(TS/ad)
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top