Pariaman,Canangnews – Kepala Kejaksaan
negeri Pariaman menetapkan mantan Kepala
Dinas PU Padang Pariaman ASM sebagai tersangka penyalahgunaan uang negara untuk
kepentingan pribadi atas proyek pengadaan prasarana air bersih PDAM Padang
Pariaman tahun 2012. ASM ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pariaman,
Rabu kemaren Usai pemeriksaan langsung ditahan di Lapas Kls II B Karan Aur Pariaman.
"Kasus penyalahgunaan prasarana air
bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2012 ini merupakan kelanjutan dari
perkara tahun 2011 yang sudah diputus dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus tahun 2011 itu berkaitan
dengan tahun 2012," ungkap Yoshia Koni Kajari Pariaman.
Dikatakan lagi, jika tidak dilakukan
pengembangan maka mata rantai kasus tersebut akan terputus."Dari
pemeriksaan lanjutan ditingkatkan ke penyidikan dan pada akhirnya penyidik
sudah menemukan 3 alat bukti yang sah dari kasus tahun 2012 ini yang
menyebabkan kerugian negara dengan tindakan korupsi, sehingganya kita
tetapkanlah tersangka dengan inisial Asm tersebut," ulasnya.
Ia mengatakan, sebelum ditetapkan
tersangka Asm juga sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian setelah terkumpulnya
bukti yang cukup kuat, selanjutnya Asm diperiksa sebagai tersangka dan langsung
dilakukan penahanan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam kemarin mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp800 juta include dengan yang 2,5 milyar dengan kasus yang sama di tahun 2011 dan posisi Asm sendiri ketika itu (tahun 2012) adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam kemarin mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp800 juta include dengan yang 2,5 milyar dengan kasus yang sama di tahun 2011 dan posisi Asm sendiri ketika itu (tahun 2012) adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Jadi kosan kasidi sendiri kan
sudah disidangkan untuk kasus tahun 2011, kemudian setelah dilakukan lagi
penyidikan ada sisa anggaran yang tidak betul dari pengembangan kasus
sebelumnya, dari itulah kita dapati tersangka baru tadi yakninya Asm. Sedangkan
Kosan Kasidi dan Ramli sendiri saat ini masuk dalam DPO dan sudah dilakukan
pencekalan," pungkasnya.
Sementara informasi
terbaru yang diperoleh melalui Kasi Intel Kejari Okta mengatakan, bahwa Kamis
(19/10) pukul 17.30 WIB sore tadi telah dilakukan juga penahanan terhadap Ketua
KONI Kota Pariaman FB atas penyalahgunaan anggaran Koni untuk kepentingan pribadi
sebesar Rp500 juta.Sumber canangnews mengatakan kasus ini merupakan kado terakhir bagi Kejari Yoshia Koni (w/ad)