Anggota DPRD Sumbar, Endarmy: Perangkat Nagari Perlu Memahami Tatacara Pelayanan Perizinan

0

Bukittinggi, CanangNews – Pembangunan tidak hanya berupa fisik seperti sarana dan prasarana infastruktur, tetapi juga sumber daya manusia. Masyarakat selayaknya mendapatkan pengetahuan tentang ilmu serta peraturan terbaru yang terus berkembang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Endarmy, mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan CanangNews di Bukittinggi, Rabu (11/10/2017), terkait penyelenggaraan Sosialisasi Tatacara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

Kegiatan itu dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah Provinsi Sumbar selama tiga hari, Senin – Rabu (9 – 11/10/2017), memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar sebesar Rp450 juta yang dialokasikan Endarmy melalui kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir)-nya selaku Anggota Komisi V DPRD Sumbar.

Sosialisasi yang berlangsung di Balai Sidang Bung Hatta (BSBH) Bukittinggi itu diikuti 180 peserta yang terdiri dari camat, perangkat nagari / desa dan pelaku usaha se-Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman – sesuai daerah pemilihan (dapil) Endarmy berasal. Seluruh peserta diinapkan panitia selama dua malam pada Hotel Novotel yang bersebelahan dengan BSBH.

Menurut Endarmy – politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dasar pemikirannya mengalokasikan dana untuk sosialisasi tentang tatacara pelayanan perizinan ini untuk memberikan pemahaman kepada perangkat nagari / desa, terutama terkait izin penambangan bahan galian golongan C dan izin operasi perkapalan / nelayan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Para peserta, lanjut dia, merupakan perangkat nagari / desa – termasuk camat – pada kawasan yang terdapat lokasi penambangan bahan galian golongan C di dapil-nya, Kabupaten Padang Pariaman. “Dalam hal penentuan peserta, saya bersikap sebagai Anggota DPRD Sumbar, bukan legislator dari Partai Nasdem,” ujarnya.

Panitia menghadirkan narasumber pada sosialisasi ini dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumbar, termasuk Endarmy.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan CanangNews, mayoritas peserta kurang bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi ini. Banyak di antara peserta hanya sekadar mengisi daftar hadir setelah menyantap hidangan sarapan, lalu keluyuran ke pusat kota atau ke objek-objek wisata. Mereka baru kembali untuk makan siang dan makan malam.

Ironisnya, sewaktu pembagian uang transportasi peserta sempat terjadi aksi protes yang berujung kegaduhan. Penyebabnya, panitia pelaksana mengumumkan, hanya memberikan uang transportasi Rp450 ribu / orang kepada peserta yang berangkat ke Bukittinggi tanpa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas – red) alias non pegawai negeri sipil (PNS) seperti camat dan pejabat walinagari.

Akan tetapi, peserta dengan SPPD tidak menerima hal itu meskipun mereka menerima uang harian berkisar Rp350 ribu / hari untuk tiga hari, kemudian melancarkan aksi protes. Panitia pun terlihat melakukan konsultasi ke Pejabat Inspektorat Provinsi via telepon genggamnya guna menanyakan apakah boleh membayarkan uang transportasi kepada peserta sosialisasi dengan SPPD.


Ketika wartawan CanangNews mengonfirmasikan hal itu, Anggota DPRD Sumbar Endarmy menyatakan sangat menyayangkan hal itu. “Sebelumnya saya sudah mengingatkan, kalau ada camat atau perangkat nagari yang berstatus PNS ingin mengikuti sosialisi tersebut, boleh, tetapi tanpa membawa SPPD alias sebagai tokoh masyarakat,” kata politisi yang terkesan sangat merakyat ini. (ZT) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top