Bukittinggi, CanangNews – Pembangunan tidak hanya berupa fisik seperti sarana
dan prasarana infastruktur, tetapi juga sumber daya manusia. Masyarakat selayaknya
mendapatkan pengetahuan tentang ilmu serta peraturan terbaru yang terus
berkembang.
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),
Endarmy, mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan CanangNews di Bukittinggi, Rabu
(11/10/2017), terkait penyelenggaraan Sosialisasi Tatacara Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan.
Kegiatan
itu dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM
PTSP) Pemerintah Provinsi Sumbar selama tiga hari, Senin – Rabu (9 – 11/10/2017),
memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar sebesar
Rp450 juta yang dialokasikan Endarmy melalui kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir)-nya
selaku Anggota Komisi V DPRD Sumbar.
Sosialisasi
yang berlangsung di Balai Sidang Bung Hatta (BSBH) Bukittinggi itu diikuti 180
peserta yang terdiri dari camat, perangkat nagari / desa dan pelaku usaha
se-Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman – sesuai daerah pemilihan
(dapil) Endarmy berasal. Seluruh peserta diinapkan panitia selama dua malam
pada Hotel Novotel yang bersebelahan dengan BSBH.
Menurut
Endarmy – politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dasar pemikirannya
mengalokasikan dana untuk sosialisasi tentang tatacara pelayanan perizinan ini
untuk memberikan pemahaman kepada perangkat nagari / desa, terutama terkait
izin penambangan bahan galian golongan C dan izin operasi perkapalan / nelayan
yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Para
peserta, lanjut dia, merupakan perangkat nagari / desa – termasuk camat – pada kawasan
yang terdapat lokasi penambangan bahan galian golongan C di dapil-nya,
Kabupaten Padang Pariaman. “Dalam hal penentuan peserta, saya bersikap sebagai
Anggota DPRD Sumbar, bukan legislator dari Partai Nasdem,” ujarnya.
Panitia
menghadirkan narasumber pada sosialisasi ini dari Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Provinsi Sumbar, termasuk Endarmy.
Namun,
berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan CanangNews, mayoritas peserta kurang bersungguh-sungguh mengikuti
sosialisasi ini. Banyak di antara peserta hanya sekadar mengisi daftar hadir
setelah menyantap hidangan sarapan, lalu keluyuran ke pusat kota atau ke
objek-objek wisata. Mereka baru kembali untuk makan siang dan makan malam.
Ironisnya,
sewaktu pembagian uang transportasi peserta sempat terjadi aksi protes yang berujung
kegaduhan. Penyebabnya, panitia pelaksana mengumumkan, hanya memberikan uang
transportasi Rp450 ribu / orang kepada peserta yang berangkat ke Bukittinggi
tanpa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas – red) alias non pegawai negeri
sipil (PNS) seperti camat dan pejabat walinagari.
Akan
tetapi, peserta dengan SPPD tidak menerima hal itu meskipun mereka menerima
uang harian berkisar Rp350 ribu / hari untuk tiga hari, kemudian melancarkan
aksi protes. Panitia pun terlihat melakukan konsultasi ke Pejabat Inspektorat
Provinsi via telepon genggamnya guna menanyakan apakah boleh membayarkan uang
transportasi kepada peserta sosialisasi dengan SPPD.
Ketika wartawan
CanangNews mengonfirmasikan hal itu,
Anggota DPRD Sumbar Endarmy menyatakan sangat menyayangkan hal itu. “Sebelumnya
saya sudah mengingatkan, kalau ada camat atau perangkat nagari yang berstatus
PNS ingin mengikuti sosialisi tersebut, boleh, tetapi tanpa membawa SPPD alias
sebagai tokoh masyarakat,” kata politisi yang terkesan sangat merakyat ini.
(ZT)