Pariaman.Canangnews--- Ketua DPRD Kota
Pariaman Mardison Mahyuddin didampingi Wakil Ketua Syafinal Akbar
Pimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Pariaman di Ruang Rapat Utama Gedung
DPRD Kota Pariaman Dalam Rangka Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/janji Anggota
DPRD Kota Pariaman Antar Waktu (PAW) atas nama Ali Darman dari Partai Gerindra
menggantikan Jhon Edwar yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, Kamis
(26/10) pagi
Pengucapan sumpah ini dihadiri Wakil
Walikota Pariaman Genius Umar, Kapolres Pariaman AKBP. Bagus Suropratomo
Oktobrianto, Danramil Pariaman Kajari Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri
Pariaman, Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Sekdako Pariaman Indra
Sakti dengan jumlah keseluruhan dari anggota DPRD Kota Pariaman
Ketua DPRD Mardison Mahyudin dalam
pidato pembukaannya mengatakan pengambilan pengucapan sumpah jabatan ini
merupakan sebuah amanat dai UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
pada pasal 410 ayat 1-7, PP No. 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan
peraturan DPRD mengenai pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRD.
Maka sesuai kewajiban konstitusi, lanjut
Mardison, sesuai dengan kejadian sebelumnya, meninggalnya sdr. Jhon Edwar yang
merupakan anggota DPRD Kota Pariaman yang dinyatakan dengan akta kematian nomor
:1377-KM-02082017-0001, Pengurus Partai Gerindra Kota Pariaman telah mengajukan
surat nomor :04/DPC-GERINDRA/PRM/VIII/2017 perihal usulan penggantian antar
waktu anggota DPRD Kota Pariaman kepada calon pengganti yakni sdr. Ali Darman
yang telah disetujui dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor :
171-840-2017 tanggal 23 Oktober 2017 untuk sisa masa jabatan 2014-1019.
Ketua DPRD diakhir pidatonya, ucapkan
selamat kepada Ali Darman atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kota Pariaman
dan amanah dalam bertugas. Terkhusus kepada masyarakat Kota Pariaman Ia
menghimbau untuk mensukseskan Pilkada 2018 dengan sistem Pemilu Badunsanak dan
mensukseskan MTQ ke-37 mendatang yang akan digelar di Kota Pariaman.
Hal senada pun diungkapkan Wawako Genius
Umar, mengucapkan selamat kepada Sdr. Ali Darman yang baru saja dilantik dan
diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dan berharap didalam
menjalankan tugasnya nanti tetap berpegang teguh kepada peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat
dan bersinergi sesama anggota dewan dan Pemko Pariaman sebagai mitra kerjanya.(tya)