Wakil
Bupati Suhatri Bur menyerahkan nota KUA PPAS kepada Ketua DPRD Faisal Arifin
Pariaman,CanangNews – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018
mulai dibahas Eksekutif dan Legislatif, Jumat (4/8/2017).
Sidang
pertama membahas rancangan anggaran kegiatan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman tahun 2018 itu ditandai dengan ketokan palu sidang sebanyak tiga kali
oleh Ketua DPRD Faisal Arifin.
Sidang
paripurna mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang KUA PPAS
Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Mothia
Azis, unsur pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, anggota DPRD dengan jumlah yang
melebihi quorum.
Dari
kursi eksekutif terlihat Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Sekretaris
Daerah Jonpriadi, Sekretaris DPRD Muhadek Salman, Staf Ahli Bupati, Asisten,
Kepala OPD, Kepala Bagian dan Direktur RSUD.
Pada
nota penjelasan Bupati yang dibacakan Wabup disampaikan bahwa KUA PPAS disusun
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya
Wabup Suhatri Bur menjelaskan asumsi yang dipakai dalam menyusun KUA PPAS 2018
tersebut antara lain:
1. PAD sebesar Rp102,497 Milyar, diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 19,41% dari tahun 2017.
2. Dana Perimbangan sebesar Rp1,133 Trilyun, diasumsikan sama dengan tahun 2017.
3. Lain lain Pendapatan Daerah sebesar Rp198,638 Milyar, diperkirakan naik 2,58% dari tahun 2017 yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah lainnya.
4. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp35,87 Milyar yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun 2017.
Sementara
itu, Belanja Daerah diperkirakan sebesar Rp1,593 Triliyun terdiri dari Belanja
Tidak Langsung sebesar Rp900,926 Milyar dan Belanja Langsung sebesar Rp692,558
Milyar.
"Dari
uraian di atas terdapat defisit sebesar Rp139,757 Milyar. Defisit ini masih
jauh dari batas defisit yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang hanya
menolerir sekitar Rp38 Milyar," ujar Wabup.
"Kami
di eksekutif berusaha melakukan rasionalisasi sehingga defisit bisa
memenuhi ambang batas yang diperbolehkan," kata Wabup berjanji.
Wabup
Suhatri Bur menyampaikan kenapa defisit sampai membengkak menjadi sebesar
tersebut karena pada tahun 2018 ada persiapan event Porprov Sumbar yang akan
digelar di Padang Pariaman, selanjutnya kebutuhan sarana prasarana Kawasan
Tarok City, tunjangan gaji anggota DPRD dan penerapan Tunjangan Penghasilan
Pegawai secara optimal.
"Keempat
hal di atas yang membuat rencana APBD 2018 membuat angka defisit menjadi
besar," tukuk Wabup.
Setelah
mendengarkan nota penjelasan KUA PPAS, dilakukan serah terima dokumen secara
resmi dan sidang pun ditutup oleh Ketua DPRD. (h/zast)