Kepala DPMPTP Hendra Aswara menandatangani
penerbitan perizinan di ruang kerjanya di Pariaman, Jumat (14/7/2017)
Pariaman, CanangNews – Kalangan dunia usaha
yang bergerak di bidang perumahan atau developer menjadi prioritas dalam
percepatan pelayanan perizinan. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman pun Hendra Aswara
memastikan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya
membutuhkan satu hari kerja. Tentunya sepanjang administrasi lengkap dan telah
memenuhi kewajiban retribusi daerah.
“Sesuai arahan Pak Bupati, kita dukung sektor bisnis perumahan, terutama
penerbitan IMB. Jadi prosesnya hanya satu hari jika lengkap persyaratan. Ini
bentuk aksi nyata kita mempermudah perizinan,” ujar Hendra di ruang kerjanya,
Pariaman, Jumat (14/7/2017).
Sementara itu, lanjut Hendra, untuk perizinan jenis SITU, SIUP dan TDP,
pemohon bisa menunggu dalam waktu tidak sampai satu jam.
Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto menambahkan, untuk
persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi, pemohon dapat mengakses
website perizinan.padangpariaman.go.id. Sedangkan untuk
retribusi daerah disetor melalui bank setelah dikeluarkan Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD).
“Untuk semester pertama 2017 ini, kita sudah keluarkan IMB untuk 268 unit
perumahan. Ada sekitar 200-an IMB lagi yang sedang diproses,” ujar Heri.
Sebelumnya Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni meminta aparatur yang
berhubungan langsung dengan masyarakat agar terus berinovasi dalam melayani
masyarakat. Semua pelayanan harus mudah, murah, cepat dan transparan serta anti
pungutan liar. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus berlomba-lomba
memberi yang terbaik.
“Masyarakat harus dilayani supaya dalam berurusan mereka merasa nyaman,”
ujar Heri menirukan ucapan Bupati Ali Mukhni. (*/zast)