Padang .Canangnews—Baru satu bulan terhitung tanggal 16 Mei hingga 12 Juni 2017, jajaran
Polda Sumbar dan Polres-Polresta yang ada di wilayah hukum (wilkum) pimpinan
Irjen Pol Fakhrizal tersebut telah mengungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba,
dengan jumlah tersangka yang mencapai 85 orang.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi kepada
sejumlah awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Senin (12/6) pagi, didampingi
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi dan Kasubbid Penmas Polda Sumbar, AKBP
Nina Martini.
“Dengan
jumlah pelaku sebanyak itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti (bb) berupa
sabu-sabu seberat 129,75 gram dan 17,175 kilogram ganja kering siap edar yang
sudah dipaket dan dipasarkan. Dugaan kami, barang haram ini masuk melalui jalur
perbatasan seperti dari perbatasan Sumbar-Sumut dan Sumbar-Jambi melalui jalur
darat,” ucap Kombes Pol Kumbul.
Sebelumnya,
Polda Sumbar berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di dua
wilayah yang ada di Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Dua
orang yang diamankan oleh polisi di Kota Solok berinisial TA (29), warga Lubuk
Selasih, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan R (34), warga Koto
Panjang RT 03 RW 03, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota
Solok.
Dari
kedua tersangka, polisi menyita lebih kurang lima kilogram narkoba jenis ganja
kering siap edar, menyusul dua unit telepon genggam milik kedua pelaku
tersebut.
“Di
Tanah Datar, seorang pelaku kami amankan di kawasan Jorong Dalam Nagari Desa
Barulak, Kecamatan Tanjung Baru. satu paket sedang sabu-sabu seberat 50 gram
beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 6,5 juta dan satu unit telepon
genggam,” tutup Kombes Kumbul.(*)