Solok Canangnews – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber
Pungli) di Solok mengamankan 4 orang yang diduga melakukan pungutan liar pada
uji berkala kendaraan (KIR), Rabu (14/6).
Keempat
orang yang diduga melakukan pungli adalah AP (55), SE (54) SD (32) dan NN (52).
Mereka diamankan di
kantor UPTD Dinas Perhubungan Kabupaten Solok.
kantor UPTD Dinas Perhubungan Kabupaten Solok.
Penangkapan
dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok AKP Edwin yang selaku Ketua
tim Satgas tindak, setelah pihaknya menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
Kapolres
Solok AKBP Reh Ngenana SH melalui Paur Humas Bripka Hendi Yance kepada wartawan mengatakan keempat terduga saat ini telah diamankan ke
Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologis
penangkapan berawal setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang telah
membayar KIR Rp 30 ribu rupiah sesuai aturan, namun dirinya masih dimintai uang
Rp 30 ribu untuk biaya pengecatan.
Bermodalkan
informasi tersebut, jajaran Satuan Reskrim bersama Satgas Saber Pungli
Kabupaten Solok langsung melakukan pengintaian, kemudian mengamankan keempat
terduga pelaku.
Saat
ini petugas masih memeriksa terduga pelaku dan saksi untuk mendalami modus
dugaan praktek pungli yang dilakukan para pelaku. Diduga pelaku tidak sendiri
dalam melakukan aksi tersebut, dan dicurigai melibatkan pihak lainnya.(**)