Lebaran Dan Pesta Pantai Pengujian Kota Pariaman Lakukan KIR Keliling

0



Pariaman  CanangNews – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pariaman  mengadakan uji ulang kelaikan kendaraan angkutan lebaran 2017. Uji ulang itu berupa pengecekan terhadap Angkutan  kota ,AKDP dan AKAP  berlangsung di Terminal jati Naras dan Pasar Pariaman a .

Sejumlah petugas KIR  Dishub memeriksa satu per satu kelengkapan serta kelaikan kendaraan yang akan mengangkut penumpang pada arus Lebaran  dan pelaksanaan pesta Pantai 2017.

Dinas Perhubungan kota  Pariaman  Yota Balad  melalui  Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB)  Ansabizul Khairi  mengatakan, terdapat belasan  unit kendaraan lebaran yang laik jalan. Hal ini ditandai dengan stiker bertuliskan Angkutan Lebaran Tahun 2017/1438 H.

Pada pengecekan tahap awal yang dilakukan  selaku penguji bersama dengan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor di Naras , hanya satu  kendaraan yang tidak laik jalan, sedangkan yang lainnya telah memenuhi standar kelaikan.

Angkot  yang belum laik jalan tersebut antara lain karena menggunakan  ban vulkanisir dan surat-surat kendaraan tidak lengkap. Ada juga lampu remnya mati, klakson mati, buku kir masa berlaku habis, dan sopir tidak membawa perlengkapan administrasi lainnya, namun arah selatan umumnya tidak melakukan uji ulang dan inilah  yang perlu di sosialisasikan agar pemilik kendaraan mau melakukan kewajibannya  tambah  Ansabizul


Ia melanjutkan, untuk  angkot  yang laik jalan pada angkutan lebaran dan pesta pantai  haruslah memenuhi persyaratan. Di antaranya, perlengkapan lampu-lampu, kaca-kaca depan, ‎rem, ban, sarana pendukung lain, klakson, pemecah kaca, kunci roda, segi tiga pengaman, kotak P3K, juga  kelengkapan administrasi dan surat kendaraan bermotor tersebut.

Jika kendaraan itu memenuhi persyaratan laik jalan maka dipasang stiker angkutan lebaran‎ 2017. "Tetapi jika tidak memenuhi persyaratan disarankan melakukan perbaikan fisik maupun adminstrasi. Sebab nantinya jika tidak ada stiker itu maka mobil angkutan tidak  sesuai aturan yang berlaku . (T)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top