Pariaman CanangNews – Dinas Perhubungan
(Dishub) kota Pariaman mengadakan uji
ulang kelaikan kendaraan angkutan lebaran 2017. Uji ulang itu berupa
pengecekan terhadap Angkutan kota ,AKDP
dan AKAP berlangsung di Terminal jati
Naras dan Pasar Pariaman a .
Sejumlah
petugas KIR Dishub memeriksa satu per
satu kelengkapan serta kelaikan kendaraan yang akan mengangkut penumpang pada
arus Lebaran dan pelaksanaan pesta
Pantai 2017.
Dinas
Perhubungan kota Pariaman Yota Balad melalui Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
( PKB) Ansabizul Khairi mengatakan, terdapat belasan unit kendaraan lebaran yang laik jalan. Hal
ini ditandai dengan stiker bertuliskan Angkutan Lebaran Tahun 2017/1438 H.
Pada
pengecekan tahap awal yang dilakukan selaku penguji bersama dengan Pembantu Penguji
Kendaraan Bermotor di Naras , hanya satu kendaraan yang tidak laik jalan, sedangkan
yang lainnya telah memenuhi standar kelaikan.
Angkot
yang belum laik jalan tersebut antara
lain karena menggunakan ban vulkanisir
dan surat-surat kendaraan tidak lengkap. Ada juga lampu remnya mati, klakson
mati, buku kir masa berlaku habis, dan sopir tidak membawa perlengkapan
administrasi lainnya, namun arah selatan umumnya tidak melakukan uji ulang dan
inilah yang perlu di sosialisasikan agar
pemilik kendaraan mau melakukan kewajibannya tambah Ansabizul
Ia melanjutkan, untuk angkot yang laik jalan pada angkutan lebaran dan pesta pantai haruslah memenuhi persyaratan. Di antaranya, perlengkapan lampu-lampu, kaca-kaca depan, rem, ban, sarana pendukung lain, klakson, pemecah kaca, kunci roda, segi tiga pengaman, kotak P3K, juga kelengkapan administrasi dan surat kendaraan bermotor tersebut.
Jika
kendaraan itu memenuhi persyaratan laik jalan maka dipasang stiker angkutan
lebaran 2017. "Tetapi jika tidak memenuhi persyaratan disarankan
melakukan perbaikan fisik maupun adminstrasi. Sebab nantinya jika tidak ada
stiker itu maka mobil angkutan tidak sesuai aturan yang berlaku . (T)