Wabup Suhatri Bur menandatangani MoU dengan
BPJS Ketenagakerjaan
Paritmalintang, CanangNews – Wakil Bupati Suhatri
Bur mendorong badan usaha pemberi kerja baik yang berbadan hukum maupun
tidak, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
Sebagai langkah konkrit, Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding
(MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Padang.
MoU ditandatangani oleh Wabup Suhatri Bur dengan Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Padang Aland Lucy Patitty usai peringatan Hari
Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Bupati di Parit Malintang, Selasa (2/5/2017).
“Siapapun yang berusaha dan bekerja di Padang Pariaman harus mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa menikmati kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan sampai di hari tua,” ujar Suhatri Bur.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) itu mengapresiasi
BPJS ketenagakerjaan Cabang Padang yang menggandeng Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) dalam bekerjasama guna
meningkatkan jaminan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja yang bekerja di
Padang Pariaman.
"Banyak manfaat yang didapat denganmenjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,"
kata Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Andalas itu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Aland Lucy Patitty pada
kesempatan itu menyatakan, sudah saatnya informasi dan keuntungan yang terbaik
terhadap perlindungan ketenagakerjaan disampaikan kepada tenaga kerja yang
bekerja di seluruh wilayah NKRI, terutama yang bekerja di Kabupaten Padang
Pariaman.
MoU yang dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman khususnya
bidang perizinan.”Kenapa bidang perizinan sebagai prioritas yang kita targetkan?
Karena DPMPTP itu sebagai pintu gerbang dalam berinvestasi dan mengembangkan
usaha dengan memulai semua jenis perizinan di sana,” kata Lucy.
DPMPTP, lanjut dia, sebagai pintu gerbang dalam berinvestasi dan memulai
usaha pada suatu daerah, sehingga para pengusaha yang akan memulai usaha mereka
melakukan pendaftaran dan pengurusan ke DPMPTP.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten
Padang Pariaman Hendra Aswara menyebutkan, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
yang termuat dalam MoU ini, ditujukan kepada masyarakat dan badan Usaha saat
mengurus baru dan perpanjangan izin.
Antara lain Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK),
Izin Trayek, Izin Gangguan, Izin Usaha Perdagangan, Izin Tempat Usaha, dan
Tanda Daftar Perusahaan. Ke tujuh izin tersebut disyaratkan untuk mendaftarkan
dahulu pengusaha dan tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.
"Sesuai MoU, kita minta kelengkapan sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan untuk izin usaha,” cetus Hendra yang didampingi Kepala Bidang
Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto. (zast)