Padang Canangnews – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Polresta Padang, kemari sore (Kamis,2/2) berhasil melakukan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) seorang pelaku penyalahgunaan Dana Bantuan usaha ekonomi produktif
bekas warga binaan pemasyarakatan dari Kementrian Sosial.
Hal
tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz,
S.Ik didampingi Wakapolresta AKBP Tommy Bambang Irawan, S.Ik dan Kasat Reskrim
Kompol Abdus Syukur F., S.Ik saat menggelar Press Release di ruang rapat
Polresta Padang, Jumat (3/2).
Pelaku
berinisial F (40) diketahui sebagai Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati yang
beralamat di Jl. Jeruk 20 No. 366 Perumnas Belimbing Kec. Kuranji Kota Padang,
disana F diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 7.150.000, 2 unit
handphone, 46 buku tabungan dan dokumen Yayasan Taratak Jiwa Hati.
Kronologisnya
saat salah seorang warga binaan yang akan menerima dana bantuan sebesar Rp 5
juta rupiah, namun pihak yayasan memotong uang tersebut dari Rp 1,5 juta hingga
RP 2,5 juta.
“Penangkapan
dilakukan setelah tim Saber Pungli menerima laporan dan informasi dari salah
seorang warga binaan yang tidak terima uangnya dipotong oleh pelaku”, ujar
Kapolresta Padang.
Atas
informasi tersebut tim saber pungli Polresta Padang langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil Operasi Tangkap Tangan terhadap pelaku F. Pelaku
dikenakan Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau
Pasal 374 yo Pasal 372 KUHP.
Dihadapan
awak wartawan, Kombes Pol Charul Aziz juga menambahkan bahwa tujuan Tim Saber
Pungli dibentuk salah satunya untuk menghentikan pungutan liar yang dilakukan
oleh masyarakat atau oknum instansi tertentu.
“Jika
ada yang mendengar ataupun melihat kegiatan pungli oleh masyarakat atau oknum,
silahkan dilaporkan atau langsung menghubungi melalui call center di nomor
08117080117”, (***)