Suhatri Bur: Pengurus Dekopinda Harus Menjalankan Fungsi Advokasi

0
Wakil Bupati Suhatri Bur ketika memberikan pengarahan 

Padang Pariaman, CanangNewsWakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengingatkan Pengurus Dekopinda haruslah menjalankan  fungsi-fungsi advokasi dan fasilitasi. Fungsi Advokasi adalah upaya mempengaruhi kebijakan melalui identifikasi permasalahan, lobi dan penciptaan opini publik.

Hal itu disampaikan Suhatri Bur dalam acara pelantikan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Padang Pariaman, periode 2016 - 2021, Kamis (6/4/2017) di Hotel Nan Tongga, Pariaman.

Dia mengatakan, Pengurus Dekopinda Padang Pariaman mempunyai peran tentang aktualisasi dan fungsi-fungsi, bagaimana posisi Dekopin terhadap pihak-pihak berkepentingan (stakeholders), yakni anggota (Gerakan Koperasi), pemerintah dan masyarakat.

Menurut Suhatri Bur, pengurus harus mempunyai  kemampuan uantuk mencapai prestasi-prestasi dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Begitu pula  kemampuan dalam mengkonsolidasikan perangkat organisasi dan  mengintegrasikan seluruh potensi Gerakan Koperasi ke dalam satu simpul perjuangan.

Yang tidak kalah pentingnya kemampuan dalam mengembangkan keja sama, baik dengan pemerintah, maupun dengan organisasi Gerakan Koperasi internasional. Begitu juga kemampuan membangun opini dan menciptakan image building tentangKoperasi khususnya dalam rangka meningkatkan apresiasi masyarakat dalam berkoperasi.

Jajaran Pengurus Dekopinda Padang Pariaman 

Ketua Dekopinwil Sumatera Barat, Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM mengatakan,  Dekopinda merupakan  lembaga yang sah dan dilindungi  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.  Kemudian didukung dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin.

Dikatakan, Pengurus Dekopinda mempunyai tugas memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi. Kemudian bagaimana meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.

Lebih jauh disampaikan, pengurus Dekopinda harus  melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarkat dan mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik pada tingkat daerah, nasional maupun internasional.

Kemampuan organisasi Dekopin dalam melaksanakan UU di atas perlu ditingkatkan agar kepercayaan Gerakan Koperasi dan masyarakat konstituen Dekopin dapat terpelihara. Sebab tujuan-tujuan organisasi Dekopin merupakan resultan dari tujuan-tujuan para anggotanya.

“Kita harapkan pengurus yang baru dilantik dapat menanamkan kepercayaan kepada Gerakan Koperasi dan masyarakat, sehingga keberadaan Dekopinda, betul-betul dirasakan yang dapat mencarikan jalan terhadap Gerakan Koperasi,” ujar Hendra Irwan Rahim.

Ikut memberikan sambutan Ketua Dekopinda Padang Pariaman, Rustam, SE, MM, mengatakan, Dekopin dapat dikelompokkan sebagai organisasi publik, dan secara lebih khusus Dekopin merupakan suatu kelompok kepentingan (interest group), Yakni kelompok yang membawa misi tertentu, baik yang diamanatkan oleh undang-undang maupun oleh anggota.

Makan siang bersama usai pelantikan 

Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Endarmy, Kepala Bank Nagari Pariaman, Bank Nagari Lubuk Alung, Bank BRI Pariaman, Ketua Dekopinda Kota Pariaman, Romi Tusli, SE, Pimpinan Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Padang Pariaman, ASN, Camat dan Wali Nagari serta Gerakan Koperasi Padang Pariaman. (r/AA)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top