Wakil Bupati Suhatri Bur ketika memberikan pengarahan
Padang Pariaman, CanangNews – Wakil Bupati Padang
Pariaman Suhatri Bur mengingatkan Pengurus Dekopinda haruslah menjalankan fungsi-fungsi advokasi dan fasilitasi. Fungsi
Advokasi adalah upaya mempengaruhi kebijakan melalui identifikasi permasalahan,
lobi dan penciptaan opini publik.
Hal itu disampaikan Suhatri Bur dalam acara pelantikan Pengurus Dewan
Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Padang Pariaman, periode 2016 -
2021, Kamis (6/4/2017) di Hotel Nan Tongga, Pariaman.
Dia mengatakan, Pengurus Dekopinda Padang Pariaman mempunyai peran tentang
aktualisasi dan fungsi-fungsi, bagaimana posisi Dekopin terhadap pihak-pihak
berkepentingan (stakeholders), yakni anggota (Gerakan Koperasi), pemerintah dan
masyarakat.
Menurut Suhatri Bur, pengurus harus mempunyai kemampuan uantuk
mencapai prestasi-prestasi dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan
anggotanya. Begitu pula kemampuan dalam mengkonsolidasikan perangkat
organisasi dan mengintegrasikan seluruh potensi Gerakan Koperasi ke dalam
satu simpul perjuangan.
Yang tidak kalah pentingnya kemampuan dalam mengembangkan keja sama, baik
dengan pemerintah, maupun dengan organisasi Gerakan Koperasi
internasional. Begitu juga kemampuan membangun opini dan menciptakan image
building tentangKoperasi khususnya dalam rangka meningkatkan apresiasi
masyarakat dalam berkoperasi.
Jajaran Pengurus Dekopinda Padang Pariaman
Ketua Dekopinwil Sumatera Barat, Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM mengatakan,
Dekopinda merupakan lembaga yang sah dan dilindungi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kemudian didukung
dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Dekopin.
Dikatakan, Pengurus Dekopinda mempunyai tugas memperjuangkan dan
menyalurkan aspirasi Koperasi. Kemudian bagaimana meningkatkan kesadaran
berkoperasi di kalangan masyarakat.
Lebih jauh disampaikan, pengurus Dekopinda harus melakukan pendidikan
perkoperasian bagi anggota dan masyarkat dan mengembangkan kerja sama antar
Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
daerah, nasional maupun internasional.
Kemampuan organisasi Dekopin dalam melaksanakan UU di atas perlu
ditingkatkan agar kepercayaan Gerakan Koperasi dan masyarakat konstituen
Dekopin dapat terpelihara. Sebab tujuan-tujuan organisasi Dekopin merupakan
resultan dari tujuan-tujuan para anggotanya.
“Kita harapkan pengurus yang baru dilantik dapat menanamkan kepercayaan
kepada Gerakan Koperasi dan masyarakat, sehingga keberadaan Dekopinda,
betul-betul dirasakan yang dapat mencarikan jalan terhadap Gerakan Koperasi,”
ujar Hendra Irwan Rahim.
Ikut memberikan sambutan Ketua Dekopinda Padang Pariaman, Rustam, SE, MM,
mengatakan, Dekopin dapat dikelompokkan sebagai organisasi publik, dan secara
lebih khusus Dekopin merupakan suatu kelompok kepentingan (interest group),
Yakni kelompok yang membawa misi tertentu, baik yang diamanatkan oleh
undang-undang maupun oleh anggota.
Makan siang bersama usai pelantikan
Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Endarmy,
Kepala Bank Nagari Pariaman, Bank Nagari Lubuk Alung, Bank BRI Pariaman, Ketua
Dekopinda Kota Pariaman, Romi Tusli, SE, Pimpinan Bank Perkereditan Rakyat
(BPR) Padang Pariaman, ASN, Camat dan Wali Nagari serta Gerakan Koperasi Padang
Pariaman. (r/AA)