Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman,
Jonpriadi
Paritmalintang, CanangNews – Para walinagari di
Kabupaten Padang Pariaman terlihat galau. Penyebabnya, sebagaimana pengakuan
mereka, sudah tiga bulan tahun 2017 berlalu tetapi dana alokasi nagari (desa –
red) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) belum juga cair. Begitu
juga dengan alokasi dana desa dari APBN.
“Selain belum bisa menerima dan membayarkan gaji perangkat nagari, untuk
operasional kegiatan rutin saja seperti melaksanakan musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang) tahun 2018 kami terpaksa utang-utangi,” ujar Walinagari
Sungai Asam Yuliasman, Jumat (31/3/2017). Saat itu ia bersama Walinagari Lubuk
Pandan Budiman SP dan puluhan walinagari lainnya duduk-duduk di teras Gedung
Pertemuan Kantor Bupati, Paritmalintang.
Usut punya usut, ternyata keterlambatan pencairan dana 60 nagari itu
terkait dengan keberadaan 43 nagari hasil pemekaran tahun 2016 berdasarkan
peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2013. Praktis saat ini Kabupaten Padang
Pariaman terdiri dari 103 nagari.
Sumber CanangNews menyebutkan,
administrasi ke-43 nagari baru itu belum lengkap meskipun Pemkab Padang
Pariaman sudah menunjuk dan melantik para penjabat walinagari serta mengisi
perangkatnya. Akibatnya, Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan nomor
register untuk ke-43 nagari tersebut.
Hal itu diakui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman,
Jonpriadi. Ditemui CanangNews usai
Shalat Jumat (31/3/2017), Jonpriadi yang didampingi Kepala Badan Pengelola
Keuangan Daerah (BPKD) Hanibal mengemukakan, dua pejabat dari Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sedang berada di Jakarta guna berkonsultasi
dengan pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Kedua pejabat DPMD itu kami tugaskan untuk meminta pernyataan tertulis
yang membolehkan Pemkab Padang Pariaman membayarkan alokasi dana untuk 43
nagari hasil pemekaran. Jika dibolehkan, minggu depan dana tersebut langsung
kami bayarkan untuk triwulan pertama yang bisa digunakan untuk pembayaran
siltab (penghasilan tetap – red) atau gaji wali dan perangkat nagari,” ujar Jonpriadi.
Namun, lanjut dia, jika rekomendasi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
tidak diperoleh, alokasi dana untuk nagari yang tersedia dalam APBD 2017 sebesar
Rp84 miliar akan dibagi kepada 60 nagari induk sesuai peruntukannya. Dengan
kata lain, nagari-nagari yang memiliki nagari pemekaran “menggendong”
nagari-nagari hasil pemekaran dimaksud pada wilayah masing-masing.
Sedangkan Kepala DPMD Padang Pariaman Erman yang dihubungi CanangNews via ponsel, Sabtu (1/4/2017) menambahkan, sebelumnya
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Heriza Syafani sudah menyerahkan dokumen kelengkapan
persyaratan administrasi 43 nagari baru kepada Kemendagri melalui Kepala Sub
Direktorat Fasilitasi Nama dan Kode Desa pada Dirjen
Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Roosmaryati MSi di
Solo, Jawa Tengah.
Kepada Heriza yang saat itu didampingi seorang
pejabat dari Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, lanjut Erman, Roosmaryati
menyatakan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi 43 nagari dimaksud sudah
lengkap. Paling lambat 30 Juni nanti Kemendagri sudah menerbitkan keputusan
terkait nama dan kode desa atau nomor register ke-43 nagari hasil pemekaran –
setelah Tim Kemendagri melakukan verifikasi ke lapangan bulan April ini.
Meski demikian, kata Erman lagi, ke-43 hasil pemekaran tersebut baru akan
menerima dana desa dari APBN mulai tahun anggaran 2018. (Zast)