Sekdakab Jonpriadi: Dana Alokasi Nagari Segera Dibayarkan

0
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi

Paritmalintang, CanangNewsPara walinagari di Kabupaten Padang Pariaman terlihat galau. Penyebabnya, sebagaimana pengakuan mereka, sudah tiga bulan tahun 2017 berlalu tetapi dana alokasi nagari (desa – red) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) belum juga cair. Begitu juga dengan alokasi dana desa dari APBN.

“Selain belum bisa menerima dan membayarkan gaji perangkat nagari, untuk operasional kegiatan rutin saja seperti melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahun 2018 kami terpaksa utang-utangi,” ujar Walinagari Sungai Asam Yuliasman, Jumat (31/3/2017). Saat itu ia bersama Walinagari Lubuk Pandan Budiman SP dan puluhan walinagari lainnya duduk-duduk di teras Gedung Pertemuan Kantor Bupati, Paritmalintang.

Usut punya usut, ternyata keterlambatan pencairan dana 60 nagari itu terkait dengan keberadaan 43 nagari hasil pemekaran tahun 2016 berdasarkan peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2013. Praktis saat ini Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari 103 nagari.

Sumber CanangNews menyebutkan, administrasi ke-43 nagari baru itu belum lengkap meskipun Pemkab Padang Pariaman sudah menunjuk dan melantik para penjabat walinagari serta mengisi perangkatnya. Akibatnya, Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan nomor register untuk ke-43 nagari tersebut.

Hal itu diakui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman, Jonpriadi. Ditemui CanangNews usai Shalat Jumat (31/3/2017), Jonpriadi yang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Hanibal mengemukakan, dua pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sedang berada di Jakarta guna berkonsultasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Kedua pejabat DPMD itu kami tugaskan untuk meminta pernyataan tertulis yang membolehkan Pemkab Padang Pariaman membayarkan alokasi dana untuk 43 nagari hasil pemekaran. Jika dibolehkan, minggu depan dana tersebut langsung kami bayarkan untuk triwulan pertama yang bisa digunakan untuk pembayaran siltab (penghasilan tetap – red) atau gaji wali dan perangkat nagari,” ujar Jonpriadi.

Namun, lanjut dia, jika rekomendasi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tidak diperoleh, alokasi dana untuk nagari yang tersedia dalam APBD 2017 sebesar Rp84 miliar akan dibagi kepada 60 nagari induk sesuai peruntukannya. Dengan kata lain, nagari-nagari yang memiliki nagari pemekaran “menggendong” nagari-nagari hasil pemekaran dimaksud pada wilayah masing-masing.

Sedangkan Kepala DPMD Padang Pariaman Erman yang dihubungi CanangNews  via ponsel, Sabtu (1/4/2017) menambahkan, sebelumnya Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Heriza Syafani sudah menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi 43 nagari baru kepada Kemendagri melalui Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Nama dan Kode Desa pada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Roosmaryati MSi di Solo, Jawa Tengah.

Kegiatan yang diikuti Heriza Syafani di Solo, Jawa Tengah

Kepada Heriza yang saat itu didampingi seorang pejabat dari Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, lanjut Erman, Roosmaryati menyatakan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi 43 nagari dimaksud sudah lengkap. Paling lambat 30 Juni nanti Kemendagri sudah menerbitkan keputusan terkait nama dan kode desa atau nomor register ke-43 nagari hasil pemekaran – setelah Tim Kemendagri melakukan verifikasi ke lapangan bulan April ini.

Meski demikian, kata Erman lagi, ke-43 hasil pemekaran tersebut baru akan menerima dana desa dari APBN mulai tahun anggaran 2018. (Zast)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top