Padang Canangnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum
berhasil mengungkap kasus Prostitusi online di wilayah Kota Padang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda
Sumbar AKBP Syamsi didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi
Ardimulan Chaniago, S.Ik. M.Si saat menggelar Press Release di Mapolda belum
lama ini
Dua orang tersangka berinisial H (28) dan JF (20)
berhasil ditangkap, Minggu (16/4) malam. Barang bukti yang disita berupa uang
tunai Rp 1.694.000, 5 bungkus kondom merk Fiesta, 2 unit HP.
“Kasus Prostitusi online ini kita ungkap setelah
menerima informasi dari masyarakat”, ujar Dirreskrimum.
Pelaku ditangkap di salah satu Hotel di Kota Padang
yang berada di Jalan Juanda Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Dalam
penangkapan tersebut diamankan 6 orang korban yakni SL (20), RP (20), SE (19),
EP (16), DS (16) dan DB (16).
“Selain dua orang tersangka, kita juga mengamankan 6
orang perempuan yang menjadi korban prostitusi oleh tersangka”, ucap Kombes Pol
Erdi.
Dihadapan awak media, Dirreskrimum menjelaskan bahwa
tarif untuk seroang perempuan dipatok dengan harga Rp 800 ribu/jam, dan untuk
longtime mencapai Rp 1,8 juta rupiah.
Kasus ini tengah dilakukan penyidikan oleh Direktorat
Reserse Kriminal Umum, sedangkan keenam korban telah dibawa ke Balai
Rehabilitasi Andam Dewi untuk dilakukan rehabilitasi. (***)