Padang, Canangnews—Pemko Padang melalui Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah tempat usaha Kandang ayam di kawasan Air Dingin Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Kamis (6/4).
Sebuah kandang ayam potong milik Muniarti (43) tersebut di segel petugas karena telah melanggar ketentuan Perda yang berlaku di Kota Padang
Selain itu Kotoran ayam potong tersebut mengeluarkan bau yang tidak sedap sehingga lingkungan setempat merasa terganggu dengan pencemaran lingkungan serta pemiliknya belum mengantongi izin usahanya..
Demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pihak Kecamatan Koto Tangah dan petugas Satpol PP Padang terpaksa menyegel tempat usaha yang telah meresahkan warga Balai Gadang dan sekitarnya.
Kasat Pol PP Dian Fakri langsung memimpin operasi penyegelan tersebut. Penyegelan berjalan aman dan lancar. Kasat Pol PP Dian Fakri juga mengatakan “ Untuk sementara kita segel tempat uasaha kandang ayam ini, karena aturan tentu berlaku dalam menjalankan usaha. Apa lagi ini berada di kawasan pemukiman warga. dampak bau yang sangat menyengat ini sangat menganggu “.
Ia juga menambahkan agar pemilik usaha kandang ayam ini segera mengurus ijin sesuai ketentuannya.(tambo)