rapat pleno terbuka
Payakumbuh, Canangnews-- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat , menetapkan pasangan Riza
Falepi dan Erwin Yunas sebagai walikota dan wakil walikota terpilih hasil
pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017.
Penetapan pasangan terpilih tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka
yang diselenggarakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kelurahan Padang Alai,
Kecamatan Payakumbuh Timur, Rabu (5/4/2017) lalu Kegiatan tersebut dipimpin
Ketua KPU Muhammad Khadafi serta dihadiri semua komisioner.
Pasangan nomor urut dua yang memilik jargon F-Win itu berdasarkan keputusan
KPU Payakumbuh Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 penetapan pasangan calon
wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 2017.
Khadafi menyebutkan penetapan pasangan terpilih setelah keluarnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 yang menyatakan permohonan
Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terkait sengketa hasil pilkada
tidak dapat diterima.
Menurut dia, biasanya rapat pleno penetapan pasangan terpilih dilakukan
satu hingga tiga hari semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara apada
23 Februari 2017 pihak KPU Payakumbuh Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai
pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada 2017.
Dari total 57.178 suara yang sah, pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946
suara atau 43,62 persen. Sedangkan pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan
11.058 suara atau 19,33 persen dan pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri
memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.
Akan tetapi Pasangan Nomor Urut tiga Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri
menggugat perolehan suara yang telah ditetapkan penyelenggara pilkada ke
Mahkamah Konstitusi, sehingganya penetapan pasangan terpilih ditunda hingga
keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Khadafi berharap dengan ditetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih,
masyarakat, semua tim relawan ketiga pasangan calon dapat bersatu kembali
membanhun Kota Payakumbuh serta menghindari masyarakat terkotak-kota akibat
perbedaan pilihan.
"Mulai saat ini mari bersatu membangun Payakumbuh, hilangkan ini
pendukung pasangan nomor urut satu, dua, dan tiga," katanya.
Pilkada Payakumbuh diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Wendra
Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz serta Suwandel
Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan pada
sidang yang digelar pada hari Selasa 4 April 2017 pukul 10.55 WIB yang
menyatakan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri tidak dapat diterima.
Dengan demikian pihaknya menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2017 tanggal 23 Februari 2017 pukul 12.38 WIB.
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi masih komit untuk menangani perkara
pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dimana
seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan apabila suara satu calon
dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.(Sardi)