Jakarta,Canangnews---Jumlah anggota DPR RI sebanyak 560 orang. Melalui RUU Penyelenggaraan Pemilu,kedepan jumlah anggota DPR RI akan ditambah 19 orang lagi. Jadi jumlah keseluruhan kursi di DPR pada pemilu legislatif 2019 nanti menjadi 579 kursi.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu, Benny K Harman, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/04/2017."Pansus menyetujui tambahan 19 kursi DPR lagi," tegas Benny.
Dia jelaskan, penambahan 19 kursi DPR berdasarkan dua alasan yaitu cakupan luas wilayah dan berdirinya daerah pemekaran baru seperti Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam UU Pemilu sekarang alokasi kursi di setiap dapil didasarkan hanya kepada jumlah penduduk, tanpa mempertimbangkan luas wilayah dan kondisi geografis.
Dia tambahkan, selain berdasarkan cakupan wilayah dan daerah pemekaran lanjut Benny, penambahan 19 kursi itu juga ditujukan untuk mengembalikan hak-hak daerah pemilihan yang selama ini digabung ke daerah pemilihan lainnya.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, untuk setiap daerah pemilihan akan dipatok minimal tiga kursi dan maksimal delapan hingga 10 kursi.
"Wacana yang berkembang di Pansus, ada juga yang mengusulkan empat hingga 11 kursi. Tapi kita patok setiap dapil itu minimal tiga kursi. Prinsipnya, daerah-daerah pemilihan yang selama ini punya kursi di DPR yang telah digabung kita kembalikan haknya. Sedangkan daerah pemilihan yang selama ini tidak berhak tapi dapat, tidak dikurangi," tegas dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu membeberkan isu krusial terkait pencalonan tunggal dalam pemilihan presiden. Sebagian fraksi ujarnya, ingin memberikan ruang adanya pasangan calon tunggal melalui musyawarah mufakat.
Fraksi lainnya kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu, menolak pasangan calon tunggal di pemilu presiden. Alasannya menurunkan kualitas demokrasi karena membatasi rakyat dalam memilih pemimpinnya.
"Reformasi telah menyerahkan kepada rakyat sepenuhnya untuk menentukan dan memilih pemimpin dari sekian calon yang diajukan partai politik, karena itu, hak rakyat untuk menentukan dan memilih pemimpin. Tidak boleh dibatasi partai politik dengan cara hanya mengajukan satu pasangan calon," tandasnya. (***)
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu, Benny K Harman, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/04/2017."Pansus menyetujui tambahan 19 kursi DPR lagi," tegas Benny.
Dia jelaskan, penambahan 19 kursi DPR berdasarkan dua alasan yaitu cakupan luas wilayah dan berdirinya daerah pemekaran baru seperti Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam UU Pemilu sekarang alokasi kursi di setiap dapil didasarkan hanya kepada jumlah penduduk, tanpa mempertimbangkan luas wilayah dan kondisi geografis.
Dia tambahkan, selain berdasarkan cakupan wilayah dan daerah pemekaran lanjut Benny, penambahan 19 kursi itu juga ditujukan untuk mengembalikan hak-hak daerah pemilihan yang selama ini digabung ke daerah pemilihan lainnya.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, untuk setiap daerah pemilihan akan dipatok minimal tiga kursi dan maksimal delapan hingga 10 kursi.
"Wacana yang berkembang di Pansus, ada juga yang mengusulkan empat hingga 11 kursi. Tapi kita patok setiap dapil itu minimal tiga kursi. Prinsipnya, daerah-daerah pemilihan yang selama ini punya kursi di DPR yang telah digabung kita kembalikan haknya. Sedangkan daerah pemilihan yang selama ini tidak berhak tapi dapat, tidak dikurangi," tegas dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu membeberkan isu krusial terkait pencalonan tunggal dalam pemilihan presiden. Sebagian fraksi ujarnya, ingin memberikan ruang adanya pasangan calon tunggal melalui musyawarah mufakat.
Fraksi lainnya kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu, menolak pasangan calon tunggal di pemilu presiden. Alasannya menurunkan kualitas demokrasi karena membatasi rakyat dalam memilih pemimpinnya.
"Reformasi telah menyerahkan kepada rakyat sepenuhnya untuk menentukan dan memilih pemimpin dari sekian calon yang diajukan partai politik, karena itu, hak rakyat untuk menentukan dan memilih pemimpin. Tidak boleh dibatasi partai politik dengan cara hanya mengajukan satu pasangan calon," tandasnya. (***)