Padang.Canangnews---Jajaran Direktorat
Polisi Peraiaran Polda Sumbar mengajak seluruh para nelayan untuk menggunakan
alat tangkap ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, upaya tersebut
yaitu salah satunya memberikan bantuan alat tangkap ikan berupa jaring.
“Bantuan alat tangkap ikan berupa jaring
tersebut langsung diserahkan oleh Direktur Polisi Perairan Polda Sumbar Kombes
Pol Rudy Suhendra Parapat di Kantor Unit Gakkum Polair Muara Padang, Rabu
(19/4) pagi.
” Hal ini dilakukan oleh jajaran
Direktorat Polisi Peraiaran Polda Sumbar bertujuan agar masyarakat nelayan bisa
mengetahui jenis alat tangkap ikan apa saja yang diperbolehkan oleh
undang-undang”, ucap Kombes Pol Rudy.
Bantuan alat tangkap ikan berupa jaring
tersebut langsung diterima oleh nelayan Padang Sarai bapak Syahbuddin (pemilik
kapal KM Mama GT) dan bapak Erik extrada (pemilik kapal KM Chaniago GT
3), penyerahan tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polair
dan ketua nelayan Padang Sarai bapak Anavis.
Selain acara penyerahan bantuan alat
tangkap ikan, juga dilakukan pemusnahan Alat tangkap tidak sesuai perijinan
atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan berupa “Pukat Osoh” (Trol Mini).
Dalam kesempatan itu, Direktur Polisi
Perairan Polda Sumbar menyampaikan kepada seluruh nelayan “jaring dan alat
tangkap yang diserahkan agar dimamfaatkan sebaik-baiknya dan selanjutnya untuk
tidak menggunakan lagi alat tangkap yang tidak sesuai dengan perizinan, seperti
yang tertuang didalam pasal 85 undang undang 45 tahun 2009 tentang
perikanan.(***)