Bupati
Ali Mukhni ketika membuka Sosialisasi Smart IT dan PPID
Paritmalintang, CanangNews – Seluruh
organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit-unit kerja di Kabupaten Padang Pariaman
harus menerapkan kecanggihan teknologi dalam melaksanakan kinerja, termasuk
dalam pelayanan masyarakat. Pilihan tersebut merupakan harga mati!
Penegasan itu dikemukakan Bupati Ali Mukhni dalam pengarahan ketika membuka Sosialisasi Smart Information Technology atau teknologi informasi pintar IT dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi – red) di aula kantor bupati – Paritmalintang, Selasa (18/04/2017). Kegiatan itu dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Menurutnya,
seluruh pejabat dan aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman harus
mengubah mindset atau perilaku menjadi pelayanan kepentingan masyarakat. “Sudah
saatnya masyarakat menikmati pelayanan dengan memperoleh semua kemudahan dalam
berurusan aparat birokrasi,” ujarnya.
Oleh
karena itu, dia meminta Diskominfo memfasilitasi seluruh OPD dalam melengkapi
sarana dan prasarana teknologi informasi, termasuk menjangkau 103 nagari.
Bupati
Ali Mukhni didampingi Kepala Diskominfo saat me-launching website dan aplikasi
PPID
Sebelumnya,
Kepala Diskominfo Zahirman S Sos MM melaporkan, sosialisasi Smart IT ini
dimaksudkan sebagai persiapan Kabupaten Padang Pariaman dalam menyikapi
perkembangan dan tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan yang cepat,
murah dan akuntabilitas.
"Saat
ini masyarakat sudah menuntut layanan pemerintah lebih dari hanya sekadar bisa
dilayani tetapi sudah menginginkan kecepatan, kemudahan, berbiaya murah dan
transparan," jelas mantan Staf Ahli Bupati ini.
Harapan
masyarakat tersebut, lanjutnya, bisa dipenuhi antara lain dengan memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi. "Melalui pemanfaatan teknologi informasi,
waktu, jarak dan biaya bisa ditekan serendah mungkin sehingga kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dapat dioptimalkan," paparnya
lebih jauh.
Selain
sosialisasi Smart IT, Kominfo juga akan menggelar Sosialisasi PPID. Sosialisasi
PPID dimaksudkan sebagai tuntutan dari UU Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya,
PPID dulu secara kelembagaan berada di bawah tanggungjawab Bagian Humas. "Mulai
tahun 2017 ini PPID secara lembaga dan kegiatan berada di Dinas Kominfo dan
PPID Utama Kabupaten Padang Pariaman adalah Kepala Dinas Kominfo,"
jelasnya.
Untuk
itu, sambungnya, perlu dilakukan sosialisasi kembali agar seluruh pimpinan
Badan Publik memahami keberadaan PPID dan UU Keterbukaan Informasi Publik itu
sendiri.
"Selain
itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan badan
publik untuk selalu memberikan informasi publik kepada kepada masyarakat,"
tambahnya lagi.
Acara
tersebut dihadiri dan diikuti oleh seluruh Kepala Badan Publik seperti Ketua
DPRD, Ketua Komisi di DPRD, Forkompinda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD (Dinas,
Badan, Kantor, Bagian, Camat), Wali Nagari, Ketua MUI, Ketua PWI, Ketua KONI,
Ketua KNPI, Ketua Kwarcab dan Ketua Ormas/OKP. Peserta sekitar 200 orang.
Para
peserta Sosialisasi Smart IT dan PPID