Jakarta, Canangnews---Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (22/3/2017)
mendatangi dua kementerian. Kedatangan tersebut adalah sebagai konsultasi terkait
Ranperda yang dibahas, sehingga mendapat masukan dan saran dari kementerian
tersebut.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha
DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismunandi
Sofyan a menyampaikan, dua kementerian yang didatangi adalah Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Hari ini kami datang ke Kemenhub dan KKP dalam rangka
berkonsultasi terkait pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha," Ranperda
perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut, menurut Ismunandi, dilakukan
seiring adanya pengalihan kewenangan kepada pemerintah provinsi seperti yang
diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah.
Diantara kewenangan yang dialihkan yang mengharuskan perubahan terhadap Perda
tersebut adalah pengelolaan terminal angkutan umum tipe B dan retribusi
pelabuhan ikan.
"Jadi, substansi dari konsultasi ini adalah mengenai
pengelolaan terminal tipe B dan pengelolaan pelabuhan ikan, karena dengan
pengalihan kewenangan itu, penarikan retribusi terminal tipe B dan pelabuhan
pendaratan ikan merupakan kewenangan provinsi," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam konsultasi tersebut, tim pembahas
Ranperda didampingi oleh pejabat dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)
terkait di Pemerintah provinsi Sumatera Barat. Di Kemenhub, tim melakukan
konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Ismunandi menegaskan, Ranperda ini harus bisa dituntaskan
secepatnya agar ada payung hukum bagi penarikan retribusi di terminal tipe B
dan di pelabuhan pendaratan ikan. Dia mengungkapkan, saat ini, seiring
terjadinya pengalihan kewenangan, ada kekosongan regulasi dalam penarikan
retribusi.
"Pengalihan kewenangan sudah berlaku sejak Januari, namun
sampai saat ini belum ada regulasi sehingga Pemprov belum melakukan penarikan
retribusi di terminal yang telah beralih kewenangan tersebut," lanjutnya.
Menurut Ismunandi, saran dan masukan dari Dirjen Kemenhub yang
sangat perlu diperhatikan adalah mengenai pembenahan terminal Tipe B. Saran
tersebut menjadi perhatian serius bagi Tim Pembahas Ranperda untuk dilaksanakan
terlebih dahulu sebelum penerapan retribusi dilakukan.
"Yang perlu dibenahi terlebih dahulu adalah pembenahan
pelayanan. Dengan pengalihan kewenangan ini, pengelolaan harus mendahulukan
pembenahan pelayanan sebelum penerapan penarikan retribusi," tegasnya.
Sekretaris Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa
Usaha DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz menegaskan, dalam Perda
ini perlu dilakukan pengkajian yang lebih jauh sebelum melakukan penetapan
tarif retribusi. Dia menegaskan, penetapan tarif harus lebih efektif dan
transparan dan perlu peningkatan pengawasan di lapangan.
"Sebelum penerapan penarikan retribusi, pembenahan terminal
tipe B dan pelabuhan perikanan perlu dikaji lebih paripurna mengingat saat ini
banyak terminal yang tidak dimanfaatkan. Kalau tidak bisa dimanfaatkan bisa
digunakan untuk kegiatan lainnya (**)