Payakumbuh.Canangnews---Sidang-paripurna DPRD Kota Payakumbuh tentang Nota penjelasan walikota payakumbuh terhadap 3 (Tiga) ranperda,(1).Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(3).Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umumm,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Pendidikan,pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan adalah Tugasa Negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan oleh alinea ke -4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Visi sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa mengisyaratkan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendididkan pada semua jalur,jenjang dan jenis pendidikan olehPemerintah,Pemerintah Daerah dan masyarakat harus berlansung sinergis.Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan secara umum di indonesia diatur olehy Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk melaksanakan amanat undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang berkaitan dengan pengelolaan dan peneyelenggaraan pendidikan,perlu ditetapkan peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.sasarannya adalah tercapainya pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan Kota Payakumbuh yang berdasarkan kewenangan wajib
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Darah,termasuk kewenangan dui bidang pendidikan se[perti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentan g Daerah dengan cakupan
a.Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan.
b.Peneyelenggaraan pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar dan menengah,pendidikan formal,non formal,informal pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus
II . Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
III . Rancangan Peraturan Darah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.Ranperda ini diajukan karena adanya beberapa ketentuan yang ditetapkan pada peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dibatalkan oleh Menteri Dalam negeri karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.Khusus tentang perubahan Tarif Retribusi.
Perubahan(1).
Tarif Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil
(2).Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.mengacu kepada Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah,serta undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang m enyatakan bahwa untuk merubah suatau peraturan (Sardi)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Pendidikan,pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan adalah Tugasa Negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan oleh alinea ke -4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Visi sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa mengisyaratkan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendididkan pada semua jalur,jenjang dan jenis pendidikan olehPemerintah,Pemerintah Daerah dan masyarakat harus berlansung sinergis.Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan secara umum di indonesia diatur olehy Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk melaksanakan amanat undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang berkaitan dengan pengelolaan dan peneyelenggaraan pendidikan,perlu ditetapkan peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.sasarannya adalah tercapainya pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan Kota Payakumbuh yang berdasarkan kewenangan wajib
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Darah,termasuk kewenangan dui bidang pendidikan se[perti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentan g Daerah dengan cakupan
a.Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan.
b.Peneyelenggaraan pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar dan menengah,pendidikan formal,non formal,informal pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus
II . Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
III . Rancangan Peraturan Darah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.Ranperda ini diajukan karena adanya beberapa ketentuan yang ditetapkan pada peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dibatalkan oleh Menteri Dalam negeri karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.Khusus tentang perubahan Tarif Retribusi.
Perubahan(1).
Tarif Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil
(2).Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.mengacu kepada Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah,serta undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang m enyatakan bahwa untuk merubah suatau peraturan (Sardi)