Pasaman
Barat,canangnews-----Perusahaan CPO (crude palm oil) kelapa sawit
dibawah bendera PT AWL (Agro Wira
Ligatsa) yang berada di Kecamatan Gunung Tuleh, Nagari Muaro Kiawai Kabupaten
Pasaman Barat, diduga telah menyalahi undang- undang, mencemari lingkungan dan
tidak lengkap perizinannya. Padahal, perusahaan tersebut sudah beroperasi 20
Mei 2015.
Lalu ada apa dengan PT AWL?
Lalu ada apa dengan PT AWL?
Sesuai
dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 104 berbunyi
setiap orang yang melakukan dumping limbah dan /atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," ujar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pasaman Barat, Edi Busti, Selasa (7/2)
Tim
Dinas Lingkungan Hidup meninjau PT tersebut pada Selasa (7/2), serta telah
memasang plang bahwa perusahaan tersebut dalam pengawasan. Pemda Pasbar juga
meminta perusahaan tersebut melengkapi berkas amdal serta memperbaiki dokumen
yang bermasalah.
15 poin pelanggaran yang telah
dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan (BAP). Pertama perusahaan batas waktu
yang ditetapkan selama 180 hari untuk menyelesaikan pembuatan kolam sebanyak 10
pond yaitu tanggal 4 Februari 2016 dan saat ini baru dalam tahap penyelesaian
10 kolam.
Poin ke
dua flow meter belum dipasang pada outlet IPAL. Pabrik tetap beroperasi
walaupun pembangunan kolam IPAL belum terlaksana sesuai dengan pemenuhan saksi.
Perusahaan memiliki SIUP, TDP, IG yang diterbitkan Pemerintah Kota Medan,
padahal usaha berada di Kabupaten Pasaman Barat.
PT AWL
belum mengurus izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
tertuang dalam dokumen lingkungan yaitu izin pembuangan limbah cair dan izin
penyimpanan limbah PT AWL sejak berdiri juga tidak mengantongi izin HO ( izin
gangguan).
"Perusahaan
ini juga belum mengajukan izin lingkungan terkait rencana penambahan kolam IPAL
dari 10 menjadi 14 sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi komprehensif
terhadap ketaatan PT. AWL terkoordinasi Bapeldalda Sumbar dan tim BLKP
Pasbar," jelas Edi Busti.
Selanjutnya
perusahaan tersebut juga melanggar kontruksi pabrik tidak sesuai dengan desain
layout dalam dokumen UKL/UKP. Dalam pengelolaan pencemaran udara filter dalam
cerobong tidak di pasang. Produksi rata-rata per dua hari sebanyak 400 ton TBS
dengan jam operasi 14 jam per hari. Sumber energi listrik yang digunakan 800 kw
sedangkan genset 500 kw.
Perusahaan
tidak melakukan pencatatan pada log book terhadap limbah B3 yang dikirim kepada
pihak ketiga. Limbah padat yang dihasilkan berupa tandan kosong 80 ton/ hari
sedangkan cangkang 14 ton/ hari. Perusahaan menggunakan pengelolaan slugde
dengan metode sentrifuge sedangkan dalam dokumennya menggunakan solid decanter.
Air
cucian boiler dan air cucian lantai pada housekeeping pabrik, air limbah
laboratorium dan air yang mengandung kalsium dialirkan ke drainase yang sama
dengan drainase air hujan.
PT. AWL juga melakukan bypass dari kolam 9 ke areal perkebunan masyarakat yang seterusnya mengalir ke sungai Garingging yang bermuara ke Sungai Batang Alin. Jelas ini mencemari lingkungan.
PT. AWL juga melakukan bypass dari kolam 9 ke areal perkebunan masyarakat yang seterusnya mengalir ke sungai Garingging yang bermuara ke Sungai Batang Alin. Jelas ini mencemari lingkungan.
"Temuan
ini akan menjadi bahasan di Forkopimda dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan
aturan yang berlaku," tukas Edi Busti.
Jika PT
tetap tidak melengkapi dokumen dan memperbaiki tetang apa yang disarankan pihak
Dinas LH, maka tidak tertutup akan diberi sanksi yang lebih berat, dan PPNS
Pemkab Pasbar akan turun ke lokasi, bahkan bisa terancam ditutup.
"Artinya,
Pemkab Pasaman Barat akan membuka peluang investasi masuk ke Pasbar, dan akan
mempermudah layanan administrasinya, tetapi jika tidak mengindahkan aturan yang
berlaku tetap saja akan diberikan sanksi tegas," tukas Edi Busti.
Tim
pengawas dari Dinas LH tersebut turun ke lokasi juga mengikutsertakan Camat
Gunung Tuleh Drs. Syahdan, Wali Nagari Muara Kiawai Harju, jajaran Polres
Pasaman Barat, Satpol PP dan wartawan.
Plt KTU
PT. AWL Feri yang ditemui di lokasi PT mengakui apa bahwa apa yang telah
terjadi di perusahaan tersebut sebuah pelangggaran. Namun, dirinya tidak bisa
mengambil keputusan akhir. Dia akan menyampaikan ini kepada pimpinan.(***)