PT AWL Pasbar Terancam Ditutup, Akibat Cemari Lingkungan

0


*   
*     Pasaman Barat,canangnews-----Perusahaan CPO (crude palm oil) kelapa sawit  dibawah bendera PT AWL (Agro Wira Ligatsa) yang berada di Kecamatan Gunung Tuleh, Nagari Muaro Kiawai Kabupaten Pasaman Barat, diduga telah menyalahi undang- undang, mencemari lingkungan dan tidak lengkap perizinannya. Padahal, perusahaan tersebut sudah beroperasi 20 Mei 2015.
Lalu ada apa dengan PT AWL?
*     Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan /atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pasaman Barat, Edi Busti, Selasa (7/2)
*     Tim Dinas Lingkungan Hidup meninjau PT tersebut pada Selasa (7/2), serta telah memasang plang bahwa perusahaan tersebut dalam pengawasan. Pemda Pasbar juga meminta perusahaan tersebut melengkapi berkas amdal serta memperbaiki dokumen yang bermasalah.
*   15 poin pelanggaran yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan (BAP). Pertama perusahaan batas waktu yang ditetapkan selama 180 hari untuk menyelesaikan pembuatan kolam sebanyak 10 pond yaitu tanggal 4 Februari 2016 dan saat ini baru dalam tahap penyelesaian 10 kolam.
*     Poin ke dua flow meter belum dipasang pada outlet IPAL. Pabrik tetap beroperasi walaupun pembangunan kolam IPAL belum terlaksana sesuai dengan pemenuhan saksi. Perusahaan memiliki SIUP, TDP, IG yang diterbitkan Pemerintah Kota Medan, padahal usaha berada di Kabupaten Pasaman Barat.
*     PT AWL belum mengurus izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam dokumen lingkungan yaitu izin pembuangan limbah cair dan izin penyimpanan limbah PT AWL sejak berdiri juga tidak mengantongi izin HO ( izin gangguan).
*     "Perusahaan ini juga belum mengajukan izin lingkungan terkait rencana penambahan kolam IPAL dari 10 menjadi 14 sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi komprehensif terhadap ketaatan PT. AWL terkoordinasi Bapeldalda Sumbar dan tim BLKP Pasbar," jelas Edi Busti.
*     Selanjutnya perusahaan tersebut juga melanggar kontruksi pabrik tidak sesuai dengan desain layout dalam dokumen UKL/UKP. Dalam pengelolaan pencemaran udara filter dalam cerobong tidak di pasang. Produksi rata-rata per dua hari sebanyak 400 ton TBS dengan jam operasi 14 jam per hari. Sumber energi listrik yang digunakan 800 kw sedangkan genset 500 kw.
*     Perusahaan tidak melakukan pencatatan pada log book terhadap limbah B3 yang dikirim kepada pihak ketiga. Limbah padat yang dihasilkan berupa tandan kosong 80 ton/ hari sedangkan cangkang 14 ton/ hari. Perusahaan menggunakan pengelolaan slugde dengan metode sentrifuge sedangkan dalam dokumennya menggunakan solid decanter.
*     Air cucian boiler dan air cucian lantai pada housekeeping pabrik, air limbah laboratorium dan air yang mengandung kalsium dialirkan ke drainase yang sama dengan drainase air hujan.
PT. AWL juga melakukan bypass dari kolam 9 ke areal perkebunan masyarakat yang seterusnya mengalir ke sungai Garingging yang bermuara ke Sungai Batang Alin. Jelas ini mencemari lingkungan.
*     "Temuan ini akan menjadi bahasan di Forkopimda dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tukas Edi Busti.
*     Jika PT tetap tidak melengkapi dokumen dan memperbaiki tetang apa yang disarankan pihak Dinas LH, maka tidak tertutup akan diberi sanksi yang lebih berat, dan PPNS Pemkab Pasbar akan turun ke lokasi, bahkan bisa terancam ditutup.
*     "Artinya, Pemkab Pasaman Barat akan membuka peluang investasi masuk ke Pasbar, dan akan mempermudah layanan administrasinya, tetapi jika tidak mengindahkan aturan yang berlaku tetap saja akan diberikan sanksi tegas," tukas Edi Busti.
*     Tim pengawas dari Dinas LH tersebut turun ke lokasi juga mengikutsertakan Camat Gunung Tuleh Drs. Syahdan, Wali Nagari Muara Kiawai Harju, jajaran Polres Pasaman Barat, Satpol PP dan wartawan.
*     Plt KTU PT. AWL Feri yang ditemui di lokasi PT mengakui apa bahwa apa yang telah terjadi di perusahaan tersebut sebuah pelangggaran. Namun, dirinya tidak bisa mengambil keputusan akhir. Dia akan menyampaikan ini kepada pimpinan.(***)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top