Pariaman,canangnews --- Sebagai wujud kepedulian negara
untuk mensejahterakan nelayan, dibuktikan dengan telah disahkannya UU no 7
tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan
petambak garam pada tahun lalu.
Upaya pemerintah untuk melakukan
perlindungan bagi nelayan maupun keluarganya adalah melalui kegiatan pemberian
bantuan premi asuransi.
Wakil Walikota Pariaman Genius Umar
menyerahkan premi asuransi kepada sebanyak 243 nelayan Kota Pariaman yang
diserahkan di Dinas Perikanan Kota Pariaman.
"Asuransi nelayan bertujuan untuk
memberikan jaminan perlindungan atas resiko yang dialami oleh nelayan dalam
bekerja," ujarnya.
Sudah saatnya sektor perikanan menjadi
urat nadi bagi kedaulatan pangan kita. Kedaulatan pangan yang tak sekadar
berporos pada pemenuhan pangan dalam negeri, tetapi juga menyejahterakan para
pelakunya, yaitu nelayan, tukasnya
"Hal ini telah kita buktikan dengan
tingginya tingkat konsumsi ikan di Kota Pariaman di tahun 2015, yang
mencapai 35,5 kilogram per-kapita/tahun, sedangkan target konsumsi ikan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hanya sebesar 34
kilogram perkapita/tahun," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama kepala Dinas
Perikanan kota Pariaman Dasril menjelaskan Asuransi nelayan ini berlaku efektif selama 1
tahun dan ditahun berikutnya, akan dilakukan registrasi ulang kembali,
ucapnya.
"Besaran santunan yang diberikan pemerintah meliputi kecelakaan aktifitas penangkapan ikan, apabila meninggal, 200 juta, cacat, maksimal 100 juta, biaya pengobatan maksimal 20 juta, serta santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktifitas penangkapan ikan, untuk meninggal 160 juta, cacat maksimal 100 juta, dan pengobatan maksimal 20 juta," jelasnya.
Dari sebanyak 268 nelayan yang kita
ajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memperoleh Premi Asuransi
Nelayan ini, sebanyak 243 nelayan yang menerima asuransi, dan sisanya 25
nelayan akan kita upayakan dari Daerah dan kita ajukan lagi untuk tahun
berikutnya,(**)