Bupati Ali Mukhni melantik para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Padang Pariaman
PARITMALINTANG, Canangnews – Riak-riak sejumlah
pihak menyoal pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau Eselon II.B di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mencuat juga ke
permukaan. Suara protes muncul terkait beredarnya surat Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) yang tertuju kepada Bupati Padang Pariaman.
Pelantikan yang berlangsung di aula kantor bupati, Paritmalintang, Kamis
(12/1/2017), menurut sumber CanangNews, Kamis
(19/1/2017), disinyalir cacat hukum
lantaran mengabaikan surat KASN yang menyatakan belum dapat menyetujui proses
seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang berlangsung
sebelumnya.
Surat bernomor B-2392/KASN/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 yang
ditandatangani Wakil Ketua KASN Irham Dilmy menegaskan, “Terkait dengan rencana
seleksi terbuka terhadap 30 JPTP sebagaimana yang tertera dalam dokumen
perencanaan yang Saudara sampaikan belum dapat kami setujui karena Saudara belum
melaksanakan ketentuan pengisian JPTP untuk pertama kalinya sebagaimana
dimaksud pada Pasal 124 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18n tahun 2016 dan Surat
Edaran MenPANRB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016.”
Pada bagian akhir suratnya, KASN mengingatkan, apabila proses seleksi
terbuka tetap dilanjutkan, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 114, 115
dan 120 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dan apabila terbukti terdapat
pelanggaran dimaksud, KASN dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan hasil
seleksi dan apabila tidak diindahkan, KASN dapat melaporkan ke Presiden (RI –
red) terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Kenyataannya proses seleksi untuk mengisi 30 JPTP tetap berlanjut dengan
membuka masa pendaftaran hingga 20 Desember, tes psikologi 24 Desember, tes
kompetensi dan wawancara 27 – 28 Desember dan berakhir dengan pelantikan
Pejabat Eselon II.B 12 Januari 2017. Hal ini disinyalir cacat hukum, terlebih
hasil seleksi tak pula diumumkan kepada publik secara terbuka,” cetus sumber CanangNews.
Pada bagian awal suratnya, KASN
menjelaskan, pengisian kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan
kepala unit kerja untuk pertamakalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan
jabatan yang akan diisi dengan ketentuan persyaratan kualifikasi dan kompetensi
jabatan.
KASN merupakan
lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk
menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara
adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Pembentukan KASN bertujuan untuk :
a. menjamin terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN;
b. mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
d. mewujudkan ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
e. menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
f. mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.
smoga amanah dengan jabatannya
BalasHapus