Padang, Canang News-Dampak dari
kewenangan sesuai undang undang nomor 23 tahun 2014, Belanja pegawai
Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat pada 2017 meningkat 100 persen lebih dari
2016 karena penambahan jumlah pegawai akibat penarikan sejumlah kewenanga
Hal tersebut di kemukakan kepala Badan
Keuangan Daerah pemprop Sumbar Zaenudin kepada wartawan Selasa kemaren"
Dijelaskannya bahwa Belanja pegawai
Pemprov Sumbar 2016 sekitar Rp45 miliar mulai dari gaji pokok sampai pada
tunjangan daerah. Angka itu naik menjadi Rp105 miliar pada 2017,".
Kenaikan itu disebabkan jumlah pegawai
Pemprov Sumbar yang bertambah signifikan dari hanya delapan ribu orang pada
2016 menjadi 21 ribu orang pada 2017. Itupun baru data di luar tenaga honorer.
Sedangkan untuk mendukung sejumlah
kegiatan yang masuk menjadi kewenangan Pemprov Sumbar juga dibutuhkan dukungan
tenaga honorer. Honor untuk honorer ini juga dianggarkan melalui Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar.
Ditambahkan lagi agar belanja pegawai
tidak makin membengkak, menurutnya tidak semua honor dialokasikan melalui pos
anggaran gaji, tetapi dialokasikan dalam bentuk kegiatan.
Sementara itu kepala biro organisasi
Irwan Dt Nando menjelaskan perubahan
struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyebabkan jumlah eselon di
Pemprov Sumbar berkurang masing-masing 106 eselon IV dan 56 eselon III,
"Rata-rata untuk pejabat eselon IV
Pemprov Sumbar diberikan tunjangan sebesar Rp2,2 juta per bulan. Kemudian,
untuk eselon III Rp4,4 juta sebulan. Dengan berkurangnya jabatan eselon III dan
IV,
Sebelumnya, APBD Sumbar 2017 ditetapkan
Rp6,2 triliun. Kebutuhan dana 2017 jauh lebih besar karena adanya pengalihan 11
kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. (**)