Pariaman Canang News---Meskipun pilkada
kota Pariaman dilaksanakan Juni 2018 pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Pariaman menyatakan pihaknya telah melakukan pengurangan n anggaran dalam
menghelat Pilkada serentak Kota Pariaman
Pengurangan tersebut di karenakan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada-- yang mengatur Alat Peraga Kampanye (APK) bisa diadakan oleh masing-masing pasangan calon (paslon), tidak lagi disediakan oleh KPU.
"Atas dasar itu lah ada penghematan anggaran pengeluaran," ujar Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria, Senin 2/1
Pengurangan anggaran Pilkada lebih kurang sekitar Rp2 milyar, dari Rp16.170.244.550 menjadi Rp14.337.604.550. Dana diturunkan dalam dua tahap yakni pada APBD Kota Pariaman tahun 2017 untuk menyelenggarakan tahapan dari September 2017 hingga Maret 2018 sebesar Rp6,5 milyar, dan sisanya pada APBD Kota Pariaman tahun anggaran 2018.
"Rp6,5 milyar mencukupi membiayai kegiatan dari September 2017 hingga Maret 2018," sebutnya.
Pengeluaran terbesar KPU, menurut Boedi adalah pembayaran honor bagi petugas adhoc yang akan direkrut pada bulan Oktober mendatang. Honor wajib dibayar tunai pada sebanyak 155 petugas pemutakhiran data, 20 anggota PPK, kemudian kepada sebanyak 213 petugas PPS.
Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan Data KPU Kota Pariaman Alfiandri Zaharmi menambahkan, di samping pembayaran honor pada petugas adhoc, pengeluaran terbesar KPU lainnya berbentuk penyediaan baliho dan sosialisasi.
"Kita akan lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke partai politik, PKK dan lembaga lainnya," ungkapnya.
KPU Kota Pariaman menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Pariaman tahun 2018 sebanyak 75 persen-- lebih besar dari hasil Pilkada Kota Pariaman sebelumnya tahun 2013, 67 persen.(**)
Pengurangan tersebut di karenakan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada-- yang mengatur Alat Peraga Kampanye (APK) bisa diadakan oleh masing-masing pasangan calon (paslon), tidak lagi disediakan oleh KPU.
"Atas dasar itu lah ada penghematan anggaran pengeluaran," ujar Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria, Senin 2/1
Pengurangan anggaran Pilkada lebih kurang sekitar Rp2 milyar, dari Rp16.170.244.550 menjadi Rp14.337.604.550. Dana diturunkan dalam dua tahap yakni pada APBD Kota Pariaman tahun 2017 untuk menyelenggarakan tahapan dari September 2017 hingga Maret 2018 sebesar Rp6,5 milyar, dan sisanya pada APBD Kota Pariaman tahun anggaran 2018.
"Rp6,5 milyar mencukupi membiayai kegiatan dari September 2017 hingga Maret 2018," sebutnya.
Pengeluaran terbesar KPU, menurut Boedi adalah pembayaran honor bagi petugas adhoc yang akan direkrut pada bulan Oktober mendatang. Honor wajib dibayar tunai pada sebanyak 155 petugas pemutakhiran data, 20 anggota PPK, kemudian kepada sebanyak 213 petugas PPS.
Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan Data KPU Kota Pariaman Alfiandri Zaharmi menambahkan, di samping pembayaran honor pada petugas adhoc, pengeluaran terbesar KPU lainnya berbentuk penyediaan baliho dan sosialisasi.
"Kita akan lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke partai politik, PKK dan lembaga lainnya," ungkapnya.
KPU Kota Pariaman menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Pariaman tahun 2018 sebanyak 75 persen-- lebih besar dari hasil Pilkada Kota Pariaman sebelumnya tahun 2013, 67 persen.(**)