Ketua KPU-Panwaslih Payakumbuh Diberhentikan

0

Payakumbuh, Canang News - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Payakumbuh diberhentikan dari jabatannya, hal berdasarkan putusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 133/DKPP-PKE-V/2016

Sidang DKPP RI via teleconference,  dimana sidang  tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP RI Jimmly Assidqy.

Dalam sidang secara teleconference di Kantor Bawaslu di Padang. DKPP RI memberhentikan jabatan Ketua KPU Hetta Manbayu serta Ketua Panwaslih Media Febrina," Setelah keputusan tersebut KPU dan Panwaslih harus melakukan sidang pleno untuk mencari pimpinan baru.

Dalam website DKPP RI http://dkpp.go.id/index.php?a=daftarputusan&id=putus menanyangkan putusan Nomor 133/DKPP-PKE-V/2016.

Hasil putusan DKPP itu diantaranya menerima pengaduan para pengadu untuk sebagian. Kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua kepada teradu I atas nama Hetta Manbayu selaku Ketua KPU Kota Payakumbuh sejak dibacakannya putusan tersebut.

Berikutnya, merehabilitasi teradu II, III, IV, dan V atas nama Yuzalmon, Haidi Mursal, Muhamad Khadafi, dan Ade Jumiarti Marlia selaku Anggota KPU Kota Payakumbuh.

Selanjutnya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua kepada pengadu atas nama Media Febrina selaku Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh, ditambah kewajiban mengumumkan kepada publik mengenai keterlibatan suami pengadu dalam Partai Politik sejak dibacakannya Putusan itu.

Kemudian memerintahkan kepada KPU Propinsi  serta Bawaslu Provinsi Sumbar untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan tersebut.Terakhir memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (**)






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top