Pelanggar aturan Lalin dimaksud adalah mereka yang berkendara melawan arus, tidak mengenakan helm, surat kendaraan tidak lengkap, pelanggaran rambu-rambu, dan sejenisnya.
Operasi Zebra dilakukan secara hunting ke sejumlah titik di wilayah hukum Polres Agam. Pada hari pertama pelaksanaan operasi, banyak para pengguna kendaraan yang melakukan melanggar.
“Masih banyak pengguna kendaraan, khususnya pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Agam, yang tidak menaati peraturan. Terbukti di hari pertama kami melakukan operasi, sudah banyak pengguna kendaraan yang kami amankan karena melanggar aturan,” ujarnya.
Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra, Rabu (16/11/2016), 50 lembar surat tilang dikeluarkan Satlantas Polres Agam. di antaranya 13 lembar SIM, 21 lembar STNK dan 16 unit kendaraan roda dua. (AD/CN)