Asisten III Pemko Padang Corri Saidan : Kinerja Menjadi Dasar Pemberian Tunjangan

0
Padang ( Canang News)---Dengan diterapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Padang pada 1 Januari 2017, otomatis Pemko Padang akan menerapkan system kinerja yang baik dan terstruktur. Nantinya, tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan sesuai kinerja.

“Untuk menilai itu semua diperlukan penyusunan evaluasi jabatan,” kata Walikota Padang yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Corri Saidan saat membuka Asistensi Penyusunan Evaluasi Jabatan di Grand Hotel Inna Muara Padang, Senin (31/10).

Corri berharap penyelenggaraan Asistensi Penyusunan Evaluasi Jabatan akan membawa pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap penataan / manajemen SDM aparatur penyelenggaraan pemerintah.
“Pelaksanaan asistensi ini merupakan salah satu agenda reformasi birokrasi Pemko Padang untuk menuju birokrasi pemerintahan Kota Padang yang baik, bersih dan melayani,” sebutnya.

Asistensi Penyusunan Evaluasi Jabatan merupakan pembekalan bagi aparatur yang berkompeten dari setiap SKPD agar mempunyai pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk melaksanakan penyusunan evaluasi jabatan dan penetapan kelas jabatan di Pemko Padang.

“Harapan kita, nilai jabatan serta kelas jabatan yang diperoleh dengan melaksanakan evaluasi jabatan dapat menjadi basis yang lebih adil dalam penyusunan kebijakan penghasilan aparatur ke depan termasuk tunjangan kinerja,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setdako Padang Sandra Imelda Hanafiah menyebut bahwa Asistensi Penyusunan Evaluasi Jabatan diikuti oleh 51 ASN dari masing-masing SPKD di Pemko Padang. Tujuan digelarnya asistensi ini yakni untuk menghasilkan 51 aparatur yang memiliki pengetahuan, keterampilan untuk melaksanakan evaluasi jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan di Pemko Padang.

“Hasil dari evaluasi jabatan adalah bobot jabatan yang terdiri dari nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (Job CLAA). Bobot jabatan ini berguna untuk menentukan besarnya gaji yang diberikan kepada pemangku jabatan tersebut sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatannya,” terangnya.

(Charlie/Humas Pemko Padang)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top